CERITANEGERI, MAKASSAR — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menetapkan langkah tegas pasca kerusuhan yang terjadi pada 29–30 Agustus 2025 di Kota Makassar. Sebanyak 61 orang pelaku berhasil diamankan, termasuk 13 anak di bawah umur yang turut terlibat dalam aksi anarkis tersebut.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Rusdi Hartono, menjelaskan bahwa kerusuhan tersebut menimbulkan kerusakan parah di sejumlah fasilitas pemerintahan, seperti kantor DPRD Kota Makassar, DPRD Provinsi Sulsel, DPRD Kota Palopo, hingga kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel.
“Pasca kerusuhan tersebut, kami langsung melakukan langkah-langkah hukum untuk memperjelas pertanggungjawaban terhadap seluruh tindak pidana yang terjadi,” ujar Rusdi dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (23/10/2025).
Dalam operasi penegakan hukum itu, aparat berhasil mengamankan 61 pelaku di berbagai lokasi. Dari jumlah tersebut, 13 merupakan anak di bawah umur, sementara 48 lainnya orang dewasa.
“Dari 61 orang yang kami amankan, ternyata ada 13 anak yang juga terlibat,” ungkap Rusdi.
Ia menegaskan, seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
Menurutnya, ke-13 anak tersebut telah menjalani pembinaan sesuai mekanisme peradilan anak dan kini telah dikembalikan ke orang tua masing-masing.
“Ke-13 anak-anak itu sudah selesai menjalani pembinaan dan dikembalikan kepada orang tuanya,” jelasnya.
Sementara itu, 48 pelaku dewasa masih menjalani proses hukum di Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar.
“Proses hukum bagi para pelaku dewasa akan kami tuntaskan agar ada kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat,” tambahnya.
Kapolda Rusdi menegaskan, penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap aktor intelektual atau provokator utama di balik kerusuhan tersebut.
“Polda Sulawesi Selatan berkomitmen menuntaskan kasus-kasus yang terjadi pada 29 dan 30 Agustus lalu,” tegasnya.
Ada Pengrusakan, Pembakaran, Hingga Pembobolan ATM
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, memaparkan bahwa berbagai tindak pidana terjadi selama kerusuhan, mulai dari pengrusakan, pembakaran, penghasutan, hingga pencurian dan pembobolan ATM Bank BPD Sulselbar di area DPRD Kota Makassar.
“Kasus yang kami tangani meliputi pengrusakan, pembakaran, penghasutan, dan pencurian, termasuk yang dilakukan anak di bawah umur,” kata Setiadi.
Ia juga mengungkap, pihaknya baru-baru ini mengamankan dua pelaku pencurian genset di kantor DPRD Sulsel, salah satunya merupakan anak di bawah umur.
“Yang terakhir itu kasus pencurian genset di DPRD Sulsel, dua orang kami amankan, satu di antaranya anak di bawah umur,” ujarnya.
Setiadi menjelaskan, penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel saat ini menangani enam berkas perkara, sementara Polrestabes Makassar menggarap tujuh hingga delapan berkas lainnya.
“Provokator ditangani oleh Polrestabes Makassar. Saya sudah komunikasi dengan Aspidum, insya Allah minggu-minggu ini bisa P21,” kata Setiadi.
Ia memastikan seluruh berkas perkara segera rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel dalam waktu dekat.
“Kalau kami di Direktorat Krimum ada enam berkas, sedangkan di Polrestabes sekitar tujuh hingga delapan. Mudah-mudahan minggu ini semuanya P21,” pungkasnya.












