Polda Sulsel Serahkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Kredit Konstruksi BPD Sulselbar ke Kejati, Rugikan Negara Rp10 Miliar

CERITANEGERI, MAKASSAR – Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan resmi menyerahkan empat tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit konstruksi dari Bank BPD Sulselbar Cabang Sengkang kepada PT Delima Agung Utama tahun 2021 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

 

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II itu dilakukan pada Selasa, 21 Oktober 2025, bertempat di Rutan Kelas IIB Sengkang, Kabupaten Wajo, dan Lapas Kelas I Makassar.

Empat tersangka yang diserahkan masing-masing Amirullah, Drajat Winanjar, Andi Iswahyudin Alwi, dan Andi Wirawan Yunus. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit konstruksi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp10 miliar.

Kasubdit III Tipidkor Polda Sulsel, Kompol Jufri, membenarkan penyerahan tahap II tersebut.

“Barang bukti dan tersangka telah dilakukan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).

Kasus ini berawal dari penyelidikan kepolisian terhadap pemberian fasilitas kredit konstruksi oleh Bank BPD Sulselbar Cabang Sengkang kepada PT Delima Agung Utama pada tahun 2021. Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan perbankan.

Dalam prosesnya, pihak bank diduga memberikan persetujuan kredit kepada perusahaan tersebut tanpa melalui analisis kelayakan yang memadai dan tanpa jaminan yang cukup. Dana kredit yang seharusnya digunakan untuk proyek konstruksi justru diduga diselewengkan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Akibat penyalahgunaan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp10 miliar, sebagaimana hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dari hasil penyidikan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam skema pemberian fasilitas kredit tersebut.

Amirullah diduga berperan sebagai pihak internal bank yang menyetujui kredit tanpa prosedur sesuai standar operasional.

Drajat Winanjar dan Andi Iswahyudin Alwi terlibat dalam proses administrasi dan pencairan dana kredit yang bermasalah.

Sementara Andi Wirawan Yunus berperan sebagai pihak penerima manfaat atau yang mengajukan kredit melalui PT Delima Agung Utama.

“Keempat tersangka memiliki peran yang saling berkaitan dalam proses pemberian kredit hingga penyalahgunaan dana tersebut,” jelas Kompol Jufri.

Usai tahap II, para tersangka akan berada dalam kewenangan Kejaksaan untuk menjalani proses hukum lanjutan hingga pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Makassar. Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen perjanjian kredit, laporan keuangan, serta sejumlah aset yang diduga terkait dengan penggunaan dana hasil tindak pidana.

“Setelah tahap II ini, kewenangan sepenuhnya sudah di tangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan,” kata Jufri menegaskan.

Kepolisian memastikan akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan agar proses hukum dapat berjalan transparan dan tuntas.

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan tindak pidana korupsi yang melibatkan sektor perbankan di Sulawesi Selatan. Ditreskrimsus Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik penyalahgunaan keuangan negara, terutama yang melibatkan lembaga keuangan dan perusahaan swasta.

“Kami tidak akan mentolerir praktik korupsi dalam bentuk apa pun, termasuk di sektor perbankan. Setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan,” tegas Kompol Jufri.

Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati Sulsel ini, penyidikan oleh Polda Sulsel dinyatakan rampung dan siap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan. Masyarakat diharapkan ikut mengawal proses hukum ini hingga tuntas agar memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *