Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Bebas dari Dakwaan Pencucian Uang

CERITANEGERI, Jakarta — Aktris kontroversial Nikita Mirzani akhirnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Khairul Saleh menyatakan Nikita terbukti bersalah dalam kasus pemerasan melalui media elektronik, namun bebas dari dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

 “Terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan serta mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran,” ujar Hakim Khairul dalam sidang pembacaan putusan.

 

Hakim menjelaskan, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, Nikita dinilai menggunakan sarana media sosial dan komunikasi elektronik untuk memaksa seseorang memberikan harta atau barang, dengan ancaman membuka rahasia pribadi.

 

Meski demikian, majelis hakim menilai unsur tindak pidana pencucian uang yang turut didakwakan oleh jaksa tidak terbukti.

 

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kumulatif kedua,” lanjut hakim.

 

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara secara kumulatif atas dua dakwaan: pemerasan melalui ITE dan pencucian uang.

 

Kasus ini bermula dari laporan dokter dan pengusaha Reza Gladys pada tahun 2024, yang menuduh Nikita melakukan pemerasan dengan menggunakan media sosial dan komunikasi elektronik. Laporan tersebut berkembang menjadi perkara hukum yang menyita perhatian publik sepanjang 2025.

 

Nikita, yang dikenal lewat sikap blak-blakan dan kerap memicu kontroversi di dunia hiburan, menjadi sorotan tajam sejak kasus ini mencuat. Sidang perkaranya bahkan beberapa kali disiarkan langsung oleh sejumlah kanal media daring.

 

Vonis empat tahun penjara tersebut menandai babak baru perjalanan hukum sang aktris. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kuasa hukum Nikita Mirzani belum memberikan pernyataan resmi terkait kemungkinan upaya banding atas putusan majelis hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *