CERITANEGERI, MAKASSAR — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar resmi membuka proses asesmen calon kepala sekolah untuk jenjang TK, SD, dan SMP negeri. Sebanyak 4.085 guru kini berpeluang menduduki posisi strategis ini melalui sistem seleksi digital berbasis Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK).
Kepala Disdik Makassar, Achi Soleman, mengatakan asesmen ini merupakan upaya mewujudkan seleksi kepala sekolah yang lebih terbuka, profesional, dan berbasis merit sistem.
“Silakan berkompetisi. Semua guru bisa masuk daftar melalui SIM KSPSTK. Nanti sistem akan menyeleksi secara otomatis siapa yang memenuhi kriteria administrasi. Setelah itu baru masuk tahap uji kompetensi oleh panitia seleksi,” ujar Achi, Kamis (30/10/2025).
Dari total peserta, 15 guru berasal dari TK negeri, 2.817 dari SD negeri, dan 1.203 dari SMP negeri. Asesmen dibuka sejak 28 Oktober 2025 dan akan berlangsung selama dua pekan.
Achi menegaskan, semua guru, termasuk yang bertugas di wilayah kepulauan, memiliki kesempatan dan akses yang sama. Bahkan, guru yang bertugas di pulau akan memperoleh tunjangan khusus sesuai zona penempatan.
“Tidak ada perbedaan. Semua calon kepala sekolah memiliki syarat yang sama. Justru di wilayah pulau mereka mendapat tambahan tunjangan,” jelasnya.
Tahapan awal seleksi dilakukan melalui verifikasi dan validasi administrasi. Sistem secara otomatis akan menolak pendaftar yang tidak memenuhi syarat, termasuk batas usia maksimal.
“Sistem ini kami buat transparan dan adil. Tidak ada ruang manipulasi atau intervensi pihak luar,” tegas Achi.
Guru yang lolos tahap administrasi akan melanjutkan ke seleksi substansi, mencakup uji kompetensi oleh BKPSDM, pendalaman visi dan misi oleh panitia seleksi, serta penilaian inovasi yang akan diterapkan jika terpilih.
Nantinya, tiga kandidat terbaik dari setiap posisi akan diserahkan kepada Wali Kota Makassar sebagai bahan pertimbangan penetapan.
Achi juga mengingatkan agar para peserta tidak mempercayai oknum atau calo yang mengaku bisa meloloskan peserta.
“Kami sudah siapkan sistem yang hanya bisa diakses oleh akun guru masing-masing. Jangan percaya siapa pun yang menjanjikan kelulusan,” tegasnya.
Adapun persyaratan umum meliputi kualifikasi minimal S1/D4, sertifikat pendidik, pengalaman mengajar 8 tahun, penilaian kinerja “baik” dua tahun terakhir, usia maksimal 56 tahun, serta surat keterangan sehat dan bebas temuan dari Inspektorat.
Langkah ini diharapkan mampu melahirkan kepala sekolah berintegritas, profesional, dan adaptif terhadap transformasi digital pendidikan di Makassar.












