Charles Meikyansah: Larangan Impor Balpres Harus Jadi Jalan Bangkitnya Ekonomi Rakyat

CERITANEGERI, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI, Charles Meikyansah, menyambut baik langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan komitmen pemerintah memberantas impor pakaian bekas ilegal (balpres). Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat industri nasional sekaligus mendorong transformasi ekonomi rakyat kecil.

Namun, Charles menekankan bahwa larangan semata tidak cukup. Pemerintah, kata dia, harus memastikan adanya solusi dan jalan transisi yang adil bagi masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari perdagangan pakaian bekas.

“Kita tidak bisa hanya melarang tanpa memberi jalan keluar. Pemerintah perlu membuka akses modal mikro, pelatihan usaha, dan dukungan pemasaran bagi pedagang atau pelaku usaha kecil yang terdampak,” ujar Charles Meikyansah, Minggu (2/11/2025).

Charles menilai, kebijakan pengetatan impor balpres harus menjadi momentum untuk membangun ekosistem ekonomi yang inklusif. Bukan sekadar tindakan administratif, melainkan peluang bagi rakyat kecil untuk bangkit bersama industri lokal.

“Larangan impor pakaian bekas harus menjadi peluang bagi industri lokal dan rakyat kecil untuk berkembang. Transformasi ekonomi yang inklusif akan memperkuat industri nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Legislator Fraksi Partai NasDem itu mendorong agar pemerintah memfasilitasi kemitraan antara pelaku industri tekstil dan UMKM lokal, sehingga pedagang thrifting dapat beralih menjadi distributor produk-produk dalam negeri dengan harga terjangkau.

“Dengan begitu, kebijakan ini bukan hanya melindungi pengusaha besar, tetapi juga memberi kesempatan bagi masyarakat kecil untuk tumbuh bersama,” tegasnya.

Selain aspek ekonomi, Charles juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat di jalur distribusi agar kebijakan larangan impor berjalan efektif. Ia menekankan perlunya koordinasi lintas lembaga antara Kementerian Keuangan, Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, dan aparat penegak hukum.

“Kita ingin kebijakan ini tidak berhenti di tataran larangan, tetapi menjadi awal bagi ekosistem ekonomi baru yang menumbuhkan kreativitas, lapangan kerja, dan keadilan ekonomi bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan langkah tegas pemerintah dalam memberantas impor pakaian bekas ilegal yang dinilai merugikan industri tekstil nasional. Pemerintah tengah menyiapkan sanksi berat, mulai dari pidana, pemusnahan barang bukti, hingga pemblokiran permanen (blocklist) seumur hidup bagi pelaku impor ilegal.

“Saya tidak akan ke pasarnya, hanya melakukan pengawasan di pelabuhan. Kalau suplai berkurang, otomatis barang ilegalnya juga akan berkurang,” ujar Purbaya.

Berdasarkan data Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), sekitar 70 persen pelaku industri garmen kecil-menengah mengalami penurunan omzet hingga 30 persen dalam beberapa tahun terakhir akibat derasnya arus pakaian impor murah, termasuk produk bekas.

Bagi Charles Meikyansah, kebijakan ini adalah momentum penting untuk membangun kembali kepercayaan diri ekonomi nasional. Ia menegaskan bahwa pemberantasan impor ilegal harus diikuti dengan kebijakan afirmatif yang mendorong lahirnya brand fashion lokal yang kompetitif dan berbasis komunitas.

“Dari balpres menuju brand bangsa. Dari larangan menuju kesempatan. Dari krisis menuju kemandirian,” ucap Charles menutup pernyataannya.

Dari Senayan, suaranya menggema sebagai pengingat bahwa kebijakan ekonomi yang adil bukan hanya melindungi yang kuat, tetapi juga mengangkat yang lemah — rakyat kecil yang menjadi tulang punggung bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *