CERITANEGERI, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dugaan penggelapan dana investasi oleh Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani (40), kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan berkas perkara tersebut dinyatakan belum lengkap (P18) oleh jaksa penuntut umum (JPU). Pihaknya kini telah melengkapi seluruh petunjuk yang diberikan Kejaksaan dan akan kembali menyerahkan berkas yang sudah diperbaiki.
“Saat ini kami telah melengkapi seluruh petunjuk (P19) dari pihak Kejaksaan dan akan menghadap ke Kejaksaan hari ini untuk menyerahkan kembali berkas perkara,” ujar Budi, Senin (3/11/2025).
Budi menjelaskan, penahanan terhadap Fransiska Dwi Melani akan ditangguhkan jika berkas perkara belum dinyatakan lengkap atau P21 hingga Jumat (7/11/2025).
Melani telah ditahan selama 40 hari sejak 9 hingga 28 September 2025, dan masa penahanannya telah diperpanjang dari 29 September hingga 7 November 2025.
“Masa penahanan terhadap tersangka sudah tidak dapat diperpanjang lagi,” jelas Budi.
“Apabila hingga Jumat berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan, maka terhadap tersangka akan dilakukan penangguhan penahanan dengan kewajiban wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” tambahnya.
Penyidik Polda Metro Jaya memastikan proses hukum tetap berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald, mengatakan seluruh petunjuk jaksa telah ditindaklanjuti dan berkas akan segera diserahkan kembali.
“Kami terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan. Semua petunjuk sudah kami lengkapi agar berkas segera dinyatakan lengkap,” ujarnya.
Kasus dugaan penggelapan ini bermula dari kerja sama pembiayaan konser musik K-pop TWICE antara PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) dan PT Melani Citra Permata (Mecimapro) pada 17 Oktober 2023.
Menurut Reonald, pihak MIB tertarik berinvestasi karena dijanjikan keuntungan sebesar 23 persen oleh Mecimapro. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, modal dan keuntungan tidak dikembalikan.
“Keuntungan yang ditawarkan oleh terlapor adalah 23 persen. Korban kemudian menyerahkan uang Rp10 miliar, namun sampai laporan dibuat, modal dan keuntungan tak kunjung diberikan,” jelas Reonald.
Atas kejadian tersebut, PT MIB melaporkan Fransiska Dwi Melani ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 10 Januari 2025. Barang bukti yang diserahkan meliputi satu lembar surat perjanjian, bukti pembayaran, surat pemutusan kontrak, serta tiga lembar somasi.
Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum. Polisi juga meminta publik untuk tidak berspekulasi mengenai kasus ini sebelum seluruh proses penyidikan rampung dan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
“Kami pastikan semua proses dilakukan profesional dan transparan. Penyidikan akan terus dilanjutkan sampai tuntas,” pungkas Budi Hermanto.












