CERITANEGERI, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membawa Gubernur Riau Abdul Wahid ke Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (4/11/2025) siang, usai diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Senin (3/11/2025) malam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Abdul Wahid tengah menjalani pemeriksaan intensif di Jakarta untuk pendalaman perkara.
“Benar, yang bersangkutan telah dibawa ke Jakarta dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dan Ketua KPK Setyo Budiyanto turut mengonfirmasi proses hukum terhadap kepala daerah tersebut.
“Masih berproses. Pemeriksaan dilakukan lebih lanjut di Gedung Merah Putih,” kata Fitroh.
Penangkapan Abdul Wahid menambah daftar panjang OTT yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025. Kasus ini menjadi OTT keenam yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut, menunjukkan intensitas tinggi KPK dalam memberantas korupsi di daerah.
Sebelumnya, KPK telah melakukan lima OTT besar, antara lain:
Maret 2025: OTT anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Juni 2025: OTT terkait suap proyek jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satker Jalan Nasional Wilayah I.
7–8 Agustus 2025: OTT di Jakarta, Kendari, dan Makassar, terkait proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
13 Agustus 2025: OTT di Jakarta terkait dugaan suap pengelolaan kawasan hutan.
Kasus Kementerian Ketenagakerjaan: OTT dugaan pemerasan sertifikasi K3 yang menyeret mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan.
Meski belum diumumkan secara resmi, sumber internal KPK menyebut penangkapan Abdul Wahid berkaitan dengan dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Riau.
Abdul Wahid kini menjalani pemeriksaan intensif selama 24 jam untuk menentukan status hukumnya, sebelum KPK menggelar konferensi pers resmi.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan jumlah barang bukti maupun pihak lain yang turut diamankan dalam operasi tersebut.












