JK Geram Soal Eksekusi Lahan Tanjung Bunga, PN Makassar dan Menteri ATR/BPN Saling Tunggu Langkah Hukum

CERITANEGERI, MAKASSAR — Polemik lahan di kawasan elite Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, kembali memanas. Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), turun langsung ke lapangan setelah mendengar kabar bahwa lahan yang diklaim milik perusahaannya dieksekusi atas dasar putusan pengadilan.

Dengan mengenakan kemeja putih, JK terlihat memantau lokasi sambil beberapa kali bertolak pinggang — ekspresi yang menggambarkan jelas kekesalannya. “Tanah ini sudah kami beli secara sah puluhan tahun lalu,” ujarnya singkat saat ditanya wartawan.

Eksekusi itu dilakukan berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks, yang disebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, di balik legalitas itu, konflik lama antara dua perusahaan besar kembali mencuat: PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk — keduanya mengklaim lahan seluas 164.151 meter persegi di kawasan pesisir Makassar tersebut.

Polemik ini kini melebar setelah Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, turun tangan. Ia mengirim surat resmi ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk meminta klarifikasi atas dasar eksekusi tersebut. Nusron menilai, pelaksanaan eksekusi harusnya menunggu proses hukum lain yang masih berjalan, termasuk perkara PTUN atas nama Mulyono serta tahapan constatering atau pemeriksaan fisik objek eksekusi.

“Kami menilai eksekusi belum bisa dilakukan karena proses constatering belum selesai. Itu penting untuk memastikan batas dan luas tanah sesuai amar putusan,” tegas Nusron di Jakarta Selatan.

Sementara itu, PN Makassar melalui Juru Bicara Wahyudi Said belum banyak berkomentar. Ia menyebut pihaknya masih menelusuri surat dari Kementerian ATR/BPN tersebut.
“Belum ada informasi resmi yang bisa disampaikan. Kita cek dulu apakah suratnya sudah masuk ke pengadilan atau belum,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).

Wahyudi menambahkan, proses administrasi sedang berjalan untuk memastikan keabsahan surat dan laporan eksekusi. “Saya baru kembali bertugas, jadi kami cek dulu proses eksekusinya,” tambahnya.

Publik kini menanti langkah lanjutan dari PN Makassar dan Kementerian ATR/BPN. Di satu sisi, hukum harus ditegakkan; di sisi lain, keadilan dan kepastian kepemilikan tanah menjadi taruhan — terutama ketika nama besar seperti Jusuf Kalla ikut terseret dalam pusaran sengketa panjang di jantung kota Makassar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *