33 Pasangan di Makassar Resmi Diakui Negara Lewat Isbat Nikah Massal

CERITANEGERI, MAKASSAR — Sebanyak 33 pasangan suami istri resmi diakui negara setelah mengikuti. kegiatan Isbat Nikah Massal yang digelar Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar di Lapangan Karebosi, Jumat (7/11/2025).

Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-418 Kota Makassar, dan berlangsung haru bagi para peserta, termasuk pasangan yang telah menikah siri selama puluhan tahun.

Salah satunya, Herianto (45) dan A. Mutmainnah (44), yang telah hidup bersama sejak tahun 2000 tanpa buku nikah resmi.
“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur bisa ikut nikah massal ini. Semua prosesnya gratis, dan akhirnya kami sah secara hukum,” ujar Mutmainnah dengan mata berkaca-kaca.

Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufri, menjelaskan kegiatan ini diikuti oleh pasangan dari 15 kecamatan. Dari total 250 pendaftar, hanya 33 pasangan dinyatakan memenuhi syarat oleh Pengadilan Agama Makassar, terdiri atas 32 pasangan muslim dan 1 pasangan non-muslim.

“Verifikasi dilakukan sangat ketat. Ada yang gugur karena tidak memiliki saksi, dan ada juga yang tidak masuk kategori masyarakat tidak mampu,” jelas Andi Bukti.

Peserta yang lolos mendapatkan berbagai fasilitas, seperti sidang isbat gratis, pembaruan status hukum pada KTP dan Kartu Keluarga, serta goodie bag dari panitia. Mereka kini mendapatkan pengakuan resmi atas pernikahan yang sebelumnya hanya sah secara agama.

Program ini menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (desil 1–5). Beberapa pasangan bahkan telah menikah lebih dari 20 tahun, sementara sebagian lainnya baru memiliki bayi dan tidak bisa hadir langsung dalam sidang.

“Kalau istrinya tidak hadir tapi sudah membuat surat pernyataan dan memenuhi syarat, tetap bisa disidangkan,” tambahnya.

Dinsos Makassar juga membuka kesempatan bagi warga lain untuk mengikuti gelombang isbat berikutnya.
“Tidak ada batasan umur. Yang penting pernah menikah siri dan belum diakui negara, bisa ikut,” tegas Andi Bukti.

Dengan pelaksanaan isbat nikah massal ini, seluruh pasangan kini sah secara agama dan hukum negara, sehingga berhak atas berbagai layanan administrasi dan perlindungan hukum seperti warisan, akta kelahiran anak, serta dokumen kependudukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *