Bukan Penagih Resmi, OJK Ungkap Modus Kejahatan Berkedok Mata Elang

ojk

CERITANEGERI, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai maraknya tindak kejahatan yang mengatasnamakan “mata elang”. Dalam beberapa bulan terakhir, laporan masyarakat terkait modus penagihan utang palsu meningkat tajam dan menimbulkan keresahan di berbagai daerah.

Istilah mata elang sebelumnya merujuk pada penagih utang resmi yang bekerja untuk perusahaan pembiayaan. Mereka biasanya ditugaskan melacak kendaraan debitur yang menunggak angsuran. Namun kini, muncul pelaku yang memanfaatkan istilah tersebut untuk melakukan perampasan kendaraan di jalan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa oknum tersebut bukan bagian dari industri keuangan berizin.
“Banyak kasus yang belakangan disebut sebagai mata elang, ternyata pelakunya sama sekali tidak terkait dengan perusahaan pembiayaan. Itu murni tindak kejahatan,” ujar Friderica dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).

Ia menekankan bahwa tindakan penipuan ataupun perampasan kendaraan oleh mata elang palsu merupakan ranah aparat penegak hukum. Sementara OJK hanya dapat memberikan sanksi kepada debt collector resmi yang bekerja di bawah perusahaan pembiayaan bila melakukan penyimpangan.

“Jika debt collector resmi melakukan pelanggaran, maka perusahaan pembiayaan yang mempekerjakannya akan dikenai sanksi oleh OJK,” jelasnya.

OJK juga memperkuat koordinasi lintas lembaga untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha jasa keuangan tentang tata cara penagihan yang benar sesuai aturan. Edukasi kepada masyarakat turut digencarkan agar publik dapat membedakan penagih resmi dan penipu.

Lonjakan aduan masyarakat menjadi salah satu alasan OJK bersikap lebih tegas. Sejak 2021, pengaduan terkait debt collector meningkat lebih dari sepuluh kali lipat. Pada periode Januari–Agustus 2025, laporan mengenai penagihan utang mencapai 26,6 persen dari total aduan yang masuk dan menjadi kategori pengaduan tertinggi.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa praktik penagihan utang masih menyisakan masalah serius di sektor jasa keuangan, sekaligus memperlihatkan maraknya penyalahgunaan identitas mata elang oleh pelaku kriminal.

Berbagai Polemik dalam dan luar negeri hanya di Ceritanegeri.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *