Nadiem Makarim Jalani Penahanan Kasus Chromebook: Antara Tanggung Jawab Hukum dan Kerinduan Seorang Ayah

CERITANEGERI, JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Usai pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025), Nadiem mengaku bahwa masa penahanan menjadi ujian berat, terutama karena harus berpisah dari keluarga dan empat anaknya yang masih kecil.

“Alhamdulillah saya sehat, meskipun ini masa yang sulit karena terpisah dengan keluarga. Empat anak saya masih kecil dan sangat membutuhkan ayahnya,” ujar Nadiem dalam pernyataan kepada media.

Meski tengah menghadapi proses hukum yang panjang, pendiri Gojek tersebut menyatakan dirinya tetap tegar dan menyerahkan segalanya kepada Tuhan.

“Saya diberikan kekuatan dan kesehatan karena Allah senantiasa berada di sisi kebenaran,” tambahnya dengan nada tenang.

Sebelumnya, pada 4 September 2025 — hari pertama penahanannya — Nadiem juga sempat berpesan kepada keluarganya untuk tetap tabah dan percaya bahwa kebenaran akan terungkap.

“Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri. Kebenaran akan ditunjukkan. Allah tahu segalanya,” tutur Nadiem saat itu.

Pelimpahan perkara dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat.
Empat tersangka yang dilimpahkan, yakni:

1. Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek;

2. Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SD Direktorat PAUD-Dikdasmen Kemendikbudristek 2020–2021;

3. Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Direktorat PAUD-Dikdasmen Kemendikbudristek 2020;

4. Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan pengembangan sistem manajemen sumber daya sekolah.

Sementara itu, Jurist Tan (JT), mantan Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024, masih berstatus buron dan belum diserahkan ke JPU

Kasus ini bermula dari kebijakan Permendikbud Nmor 5 Tahun 2021 yang mengatur pengadaan laptop dengan sistem operasi Chrome OS di berbagai sekolah.
Penyidik menduga kebijakan tersebut mengarah pada praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Setelah pelimpahan, JPU memiliki waktu 20 hari untuk menyusun berkas dakwaan sebelum perkara disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Meski kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kebijakan pendidikan nasional, pernyataan Nadiem juga menyingkap sisi manusiawi seorang pejabat publik di tengah tekanan hukum.
Di balik tembok tahanan, ia tetap menegaskan komitmen terhadap nilai kebenaran dan keadilan.

“Saya percaya, Tuhan selalu di sisi kebenaran,” tutupnya.

Kasus ini kini menjadi salah satu ujian integritas bagi reformasi tata kelola pendidikan nasional serta refleksi atas pentingnya transparansi dalam kebijakan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *