CERITANEGERI, MAKASSAR — Di tepi barat Makassar, hamparan tanah seluas lebih dari 16 hektare di kawasan Metro Tanjung Bunga kini menjadi panggung sengketa antara dua raksasa bisnis: PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk.
Lahan itu bukan sekadar sebidang tanah — ia adalah simbol pertarungan antara memori, kekuasaan, dan tafsir atas legalitas.
Konflik yang lama terpendam itu kembali mencuat ketika Jusuf Kalla (JK), pemilik PT Hadji Kalla sekaligus mantan Wakil Presiden RI, turun langsung meninjau lokasi pada Rabu (5/11/2025).
“Tiga puluh lima tahun lalu saya sendiri yang beli, dan tidak pernah ada masalah. Kami tidak punya hubungan hukum dengan GMTD,” ujar JK dengan nada tegas, dikutip dari media Kompas, Jumat (7/11/2025).
Menurut kuasa hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika, dasar kepemilikan perusahaan atas lahan tersebut kuat secara hukum.
Empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar pada 8 Juli 1996, dan masih berlaku hingga 24 September 2036.
Empat bidang itu mencakup:
- _HGB No. 695/Maccini Sombala — 41.521 m²
- HGB No. 696/Maccini Sombala — 38.549 m²
- HGB No. 697/Maccini Sombala — 14.565 m²
- HGB No. 698/Maccini Sombala — 40.290 m²
Dengan tambahan Akta Pengalihan Hak Atas Tanah Nomor 37 tahun 2008 seluas 29.199 m², total luas yang kini disengketakan mencapai 164.151 meter persegi.
“Klien kami telah menguasai lahan tersebut sejak 1993 dan tidak pernah terputus sampai saat ini,” kata Azis di Wisma Kalla, Makassar.
Sumber api konflik berawal dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Mks, antara PT GMTD dan seorang warga bernama Manyombalang Dg. Solong, bukan dengan PT Hadji Kalla.
Namun, dua dekade kemudian, putusan itu dijadikan dasar bagi GMTD untuk mengklaim lahan yang kini dipegang Kalla Group.
JK memprotes keras langkah tersebut. Ia menyebut ada “rekayasa hukum” dan “permainan mafia tanah” yang menyeret nama Lippo Group, salah satu pemegang saham GMTD.
“Itu bohong dan rekayasa, permainan Lippo. Ciri Lippo itu. Jadi jangan main-main di sini, ini Makassar,” ucap JK dengan nada menahan geram.
Lippo Angkat Bicara, GMTD Tegaskan Eksekusi Sah
James Riady, Chairman Lippo Group, langsung merespons tudingan itu. Ia menegaskan Lippo tidak terlibat langsung dalam persoalan tersebut.
“Lahan itu milik PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, perusahaan daerah. Lippo hanya salah satu pemegang saham,” kata James di Jakarta, Senin (10/11/2025).
Dalam siaran pers terpisah, PT GMTD Tbk menyatakan telah menuntaskan eksekusi lahan berdasarkan Berita Acara Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks jo No. 228/Pdt.G/2000/PN.Mks yang disebut berkekuatan hukum tetap.
“Pelaksanaan eksekusi ini menandai berakhirnya sengketa panjang dan menjadi bukti kepastian hukum di Indonesia,” ujar Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said.
Namun, pernyataan berbeda datang dari Pengadilan Negeri Makassar.
Juru bicara pengadilan, Wahyudi Said, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada eksekusi terhadap empat bidang HGB milik PT Hadji Kalla.
“Berdasarkan data kami, terhadap objek yang disebut PT Hadji Kalla memiliki empat HGB, itu belum pernah dieksekusi,” ujar Wahyudi, Jumat (7/11/2025).
PN Makassar juga belum melakukan constatering atau verifikasi batas dan luas lahan, serta belum ada koordinasi dengan BPN terkait objek yang disengketakan.
Pertikaian antara JK dan GMTD bukan sekadar perkara status hukum atas sebidang tanah. Ia menggambarkan tarik-menarik kepentingan antara modal lama dan korporasi modern yang menanamkan investasinya di tanah Sulawesi.
Dalam bayang-bayang Tanjung Bunga — kawasan elite yang dulunya rawa dan tambak — berdiri narasi panjang tentang investasi, sejarah lokal, dan tafsir hukum yang tak kunjung tuntas.
Apakah konflik ini akan berakhir di meja hukum atau berlanjut menjadi babak baru dalam sejarah tata kelola pertanahan Indonesia? Waktu yang akan menjawab.












