Berita  

Ditjen Imigrasi Tambah 18 Kantor Baru, Dua di Antaranya di Sulawesi Selatan

CERITANEGERI, JAKARTA — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi menambah 18 kantor imigrasi baru di sejumlah provinsi di Indonesia. Dua di antaranya berlokasi di Sulawesi Selatan, yakni di Kabupaten Bantaeng dan Bone.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa pembentukan kantor-kantor baru tersebut bertujuan memperluas jangkauan pelayanan sekaligus memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan keimigrasian.

“Pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan upaya kami untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami ingin memastikan wilayah dengan kebutuhan layanan keimigrasian yang tinggi dapat terakomodasi dengan baik,” ujar Yuldi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Penambahan 18 kantor imigrasi tersebut mengacu pada Surat Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tanggal 4 November 2025 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Beberapa kantor baru yang dibentuk antara lain Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali (Sulawesi Tengah), Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora (Jawa Tengah), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo (DI Yogyakarta), Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo (Jawa Tengah), dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur (Nusa Tenggara Barat).

Selain itu, terdapat juga Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut (Jawa Barat), Tegal (Jawa Tengah), Bengkulu Utara (Bengkulu), Bantaeng (Sulawesi Selatan), dan Lubuklinggau (Sumatera Selatan).

Sementara itu, kantor lainnya meliputi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone (Sulawesi Selatan), Pasuruan (Jawa Timur), Pohuwato (Gorontalo), Padangsidimpuan (Sumatera Utara), Klungkung (Bali), Tabanan (Bali), Tapanuli Utara (Sumatera Utara), dan Mempawah (Kalimantan Barat).

Dengan tambahan tersebut, total kantor imigrasi di seluruh Indonesia kini mencapai 151 unit.

Yuldi menambahkan, keberadaan kantor-kantor baru ini diharapkan tidak hanya memudahkan masyarakat dalam mengurus paspor dan dokumen keimigrasian, tetapi juga meningkatkan pelayanan bagi warga negara asing (WNA), terutama terkait izin tinggal, pengawasan, dan penegakan hukum keimigrasian.

“Dengan hadirnya kantor-kantor baru, kami yakin layanan imigrasi akan semakin prima dan pemerataan pelayanan di seluruh Indonesia dapat terwujud. Kami berkomitmen memperkuat pelayanan, pengawasan, dan sinergi antarinstansi agar tugas keimigrasian berjalan optimal,” tutur Yuldi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *