MAROS, CERITANEGER —
Satuan Reserse Narkoba Polres Maros berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Jumat (24/10) sekitar pukul 00.45 WITA.
Pelaku berinisial HR (24), warga Kabupaten Luwu, ditangkap saat hendak melakukan proses check-in menuju Jayapura, Papua. Gerak-gerik mencurigakan HR terlebih dahulu diamati oleh petugas keamanan bandara sebelum kemudian dilakukan koordinasi cepat dengan tim Satres Narkoba Polres Maros yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Erwin Tamsanumajar.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan dua paket sedang sabu yang disembunyikan di dalam celana dalam pelaku. Pemeriksaan lanjutan memastikan berat total barang bukti mencapai sekitar 97 gram, jumlah yang diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah jika berhasil masuk ke wilayah Jayapura.
Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehuddin, menegaskan bahwa modus penyelundupan narkotika melalui jalur udara masih sering digunakan jaringan lintas provinsi. Ia juga menyebutkan bahwa HR diduga bukan bagian tunggal dalam jaringan tersebut.
“Kami menduga HR bukan pemain tunggal. Tim masih melakukan pendalaman untuk mengungkap siapa pemasok barang dan siapa penerimanya di Jayapura,” jelasnya.
HR kini resmi ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti berkisar antara 6 hingga 20 tahun penjara, bahkan dapat dijatuhi pidana seumur hidup atau pidana mati, bergantung pada hasil pembuktian dan unsur pemberatan.
Upaya penangkapan ini kembali menegaskan komitmen Polres Maros dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di wilayah transportasi udara yang rawan dimanfaatkan sebagai jalur distribusi jaringan antarwilayah.












