KPK Tegaskan Proses Penanganan Kasus Jalan Sumut Berjalan Transparan

CERITANEGERI, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan resmi terkait proses pengusutan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, menyusul pelaporan penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara—mulai dari penyelidikan hingga pelimpahan ke pengadilan—berjalan sesuai prosedur.

Budi menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilanjutkan dengan pemeriksaan intensif serta penggeledahan di sejumlah lokasi. Temuan-temuan lapangan kemudian membuka indikasi bahwa praktik pengondisian proyek tidak hanya terjadi pada satu titik.

“Sering kali OTT menjadi pintu masuk untuk melihat apakah modus serupa terjadi di sektor atau wilayah lain,” ujar Budi di Gedung KPK, Senin (17/11/2025).

Tanggapan atas Pelaporan AKBP Rossa ke Dewas KPK

AKBP Rossa—Kasatgas penyidikan kasus tersebut—dilaporkan ke Dewas KPK oleh Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) karena dinilai belum memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sesuai perintah hakim. Namun KPK menegaskan bahwa penyidikan telah dilakukan secara menyeluruh.

Menjawab pertanyaan soal potensi keterlibatan Bobby, Budi menegaskan:
“Sampai dengan saat ini, belum.”

Budi menambahkan, seluruh pihak yang memiliki informasi relevan telah dimintai keterangan, termasuk pihak-pihak terkait dari Dinas PUPR Sumut dan Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN).

Menurut Budi, penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU), baik untuk klaster pemberi suap maupun penerima. Berkas perkara, tersangka, dan barang bukti telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan.

“Proses penyidikan sudah lengkap. Semua sudah dilimpahkan dan saat ini bersidang,” ujarnya.

Terkait perintah hakim untuk menghadirkan Bobby Nasution sebagai saksi, KPK menyebut hal itu sebagai kewenangan hakim yang akan dianalisis lebih lanjut oleh penuntut umum sesuai kebutuhan pembuktian.

“Ini masih berjalan. Mari kita tunggu perkembangan di persidangan,” tegas Budi.

KAMI menilai Rossa diduga menghambat proses hukum karena belum memanggil Bobby. Mereka mempertanyakan independensi KPK sebagai lembaga yang diberi mandat pemberantasan korupsi.

“Kami tidak ingin ada intervensi yang mengamankan Bobby Nasution,” kata Yusril dari KAMI.

KPK memastikan pihaknya tetap bekerja profesional, independen, dan berbasis alat bukti, seraya menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai koridor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *