Kemenhub Cabut Izin Internasional Bandara IMIP

CERITANEGERI, JAKARTAKementerian Perhubungan mencabut izin Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) untuk melayani penerbangan internasional. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 55 Tahun 2025, yang ditandatangani Menhub Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025.

Aturan baru ini sekaligus mencabut KM 38 Tahun 2025, yang sebelumnya memasukkan IMIP sebagai salah satu bandara khusus yang dapat menangani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri.

Satu Bandara Khusus Masih Diizinkan

Dalam KM 55/2025, pemerintah hanya menetapkan Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Pelalawan, Riau, sebagai satu-satunya bandara khusus yang boleh melayani penerbangan internasional. Itu pun bersifat sementara dan dalam keadaan tertentu.

Sementara dua bandara lainnya—Bandara Khusus Weda Bay di Halmahera Tengah dan Bandara Khusus IMIP di Morowali—tidak lagi masuk daftar.

Bandara IMIP sebelumnya mendapatkan izin layani penerbangan internasional lewat KM 38/2025 yang berlaku sejak 8 Agustus 2025. Namun izin tersebut hanya bertahan sekitar tiga bulan sebelum akhirnya dicabut dengan terbitnya KM 55/2025.

Bandara IMIP menjadi perhatian setelah terungkap beroperasi sejak 2019 tanpa pengawasan resmi dari negara. Tidak ada petugas:

Bea Cukai
Imigrasi
Otoritas Penerbangan

Kondisi ini sebelumnya dikritik keras oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang menyebut keberadaan bandara tanpa kontrol negara sebagai anomali.

Analis militer Universitas Nasional, Selamat Ginting, menilai celah keluar-masuk barang dan manusia dari Bandara IMIP ke luar negeri sangat besar sejak lima tahun terakhir.

“Menhan memberi pesan bahwa negara tidak boleh membiarkan wilayah strategis luput dari kontrol,” ujar Selamat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *