Bahlil Cabut Banyak IUP Bermasalah, Tegaskan Tambang Harus Berwawasan Lingkungan

CERITANEGERI, JAKARTA – Ketua Umum Partai Golkar yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengaku telah mencabut sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) yang dinilai bermasalah. Pernyataan ini ia sampaikan dalam arahannya di Musyawarah Daerah (Musda) III DPD Golkar Kalimantan Utara, Minggu (30/11/2025).

“Sebagai Menteri ESDM, kami telah mengubah Undang-Undang Minerba. Banyak tambang yang izinnya saya cabut, dan sebagian besar perusahaan itu kantornya ada di Jakarta,” ujar Bahlil, Selasa (2/12/2025).

Menurutnya, pembenahan tata kelola pertambangan bertumpu pada dua hal: penertiban izin yang tidak produktif dan tanggung jawab menjaga lingkungan. Banyak izin sebelumnya dikuasai perusahaan di pusat tanpa memberi dampak berarti bagi wilayah penghasil tambang.

Sebagai mantan pengusaha yang pernah berkecimpung di sektor tambang dan perkayuan, Bahlil mengaku memahami kondisi lapangan. Namun, ia menegaskan eksploitasi sumber daya alam tidak boleh merusak lingkungan.

“Dalam mengelola pertambangan, kita harus berwawasan lingkungan. Jangan sampai kita meninggalkan sejarah kelam bagi anak cucu,” tegasnya.

Bahlil mengakui bahwa standar lingkungan yang lebih ketat akan memunculkan tantangan bagi pelaku usaha. Namun, menurutnya, hal tersebut adalah konsekuensi yang harus diterima demi kelestarian alam. Ia menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi tetap penting, tetapi tidak boleh mengabaikan tanggung jawab ekologis.

“Ekonomi boleh berjalan, tetapi lingkungan juga harus dijaga. Ini bagian dari upaya kita mewariskan sesuatu yang lebih baik kepada generasi mendatang,” ujarnya.

Selain aspek lingkungan, Bahlil menyoroti ketimpangan akses bagi pengusaha daerah. Menurutnya, proses perizinan sebelumnya terlalu rumit dan sering membuat pelaku usaha lokal kalah bersaing dengan pengusaha besar di pusat.

“Kalau ini tidak kita ubah, sampai ayam tumbuh gigi pun keadilan sosial akan sulit terwujud,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto telah merampungkan revisi regulasi, mulai dari undang-undang hingga peraturan menteri. Aturan baru ini memberikan jalur prioritas bagi koperasi, UMKM, dan BUMD untuk memperoleh izin tambang tanpa melalui proses tender yang memberatkan.

Bahlil menyebut kebijakan afirmatif tersebut merupakan bentuk keberpihakan kepada daerah, meski menuai pro dan kontra. Ia yakin langkah ini akan memperkuat rasa keadilan ekonomi dan nasionalisme.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *