CERITANEGERI, Makassar – Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kota Makassar diduga menjadi korban pemerkosaan bergilir oleh delapan pemuda setelah pesta minuman keras di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Rajawali, Kecamatan Mariso, Selasa (9/12/2025) dini hari. Polisi telah mengamankan enam terduga pelaku, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolsek Mariso Kompol Aris Soemarsono mengatakan, dari enam orang yang telah ditahan, lima di antaranya adalah laki-laki dan satu perempuan yang berinisial DND, teman korban sendiri.
“Kami telah mengamankan enam orang dan masih memburu tiga terduga pelaku lainnya. Mereka diamankan berdasarkan laporan korban,” ujar Aris kepada wartawan, Selasa (9/12/2025).
Menurut keterangan polisi, peristiwa ini bermula ketika korban menerima pesan melalui Direct Message (DM) Instagram dari DND, yang mengajaknya datang dengan alasan ingin ditemani tidur. Tidak menaruh curiga, korban kemudian pergi ke lokasi menggunakan ojek online.
“Sesampainya di sana sekitar delapan orang sedang berkumpul dan pesta minuman keras. Tak lama setelah itu, peristiwa pemerkosaan terjadi,” jelas Aris.
Para terduga pelaku yang sudah diamankan adalah MK alias AN (18), AH (18), AAS (21), MF (19), S (19), serta DND. Polisi menyebut dua pelaku pertama sempat menyetubuhi korban sebelum kemudian disusul oleh yang lain.
“Dari hasil interogasi, mereka mengaku terpengaruh miras. Dua pelaku awal memanfaatkan kesempatan saat korban berada di lokasi,” tambah Aris.
Salah satu pelaku yang masih dalam pengejaran adalah AG. Polisi menegaskan proses penyelidikan masih berlangsung dan seluruh pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Enam terduga pelaku yang telah diamankan kini diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kesempatan yang sama, Aris mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas maupun foto korban, mengingat korban masih di bawah umur dan dilindungi oleh undang-undang.
“Korban adalah anak di bawah umur. Kami meminta publik tidak menyebarkan informasi sensitif demi melindungi psikologis korban,” tegasnya.












