Polres Gowa Amankan 9 Remaja Pelaku Pembusuran, 3 Ditetapkan Tersangka

CERITANEGERI, GOWA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa mengamankan sembilan remaja yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan jalanan menggunakan busur panah. Insiden tersebut mengakibatkan seorang anak berusia 15 tahun, berinisial HH, mengalami luka di bagian dada.

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan seluruh remaja yang diamankan masih berstatus di bawah umur. Dari sembilan orang tersebut, tiga remaja telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mendalami peran masing-masing pelaku.

“Dari sembilan orang yang kami amankan, tiga di antaranya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut,” ujar Kapolres Gowa kepada wartawan.

Ia menjelaskan, satu tersangka berperan sebagai pelaku utama yang menarik ketapel dan menembakkan anak panah ke arah korban. Sementara dua tersangka lainnya berperan menyimpan dan menguasai busur panah serta ketapel yang digunakan dalam aksi pembusuran tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua ketapel dan empat anak panah yang diduga digunakan saat kejadian.

AKBP Aldy menegaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolda Sulawesi Selatan terkait maraknya kejahatan jalanan, khususnya yang melibatkan penggunaan busur panah di wilayah Sulsel.

“Polres Gowa adalah tempat yang aman bagi masyarakat dan menjadi tempat paling tidak aman bagi para pelaku kejahatan, khususnya kejahatan jalanan,” tegasnya.

Sementara itu, KBO Reskrim Polres Gowa IPTU Arman menjelaskan, peristiwa pembusuran tersebut terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WITA di wilayah hukum Polsek Barombong, Kabupaten Gowa.

Menurut Arman, korban yang juga masih di bawah umur mengalami luka pada dada sebelah kanan akibat terkena anak panah yang dilepaskan oleh pelaku.

“Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Jatanras Polres Gowa, Resmob Gowa, dan Intelkam langsung melakukan penyelidikan,” jelas Arman.

Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Sekitar pukul 19.00 WITA di hari yang sama, polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku dan mengamankan seluruh sembilan remaja yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Polisi menyebut, aksi pembusuran ini dipicu oleh kesalahpahaman antar kelompok remaja.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *