UMK Makassar 2026 Ditetapkan Rp4,14 Juta, Naik 6,9 Persen

CERITANEGERI, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Ketenagakerjaan menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar Tahun 2026 sebesar Rp4.148.179. Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar 6,9 persen atau Rp268.583 dibandingkan UMK tahun 2025.

Penetapan UMK Makassar 2026 tersebut saat ini tinggal menunggu pengesahan resmi melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan bersama penetapan UMK kabupaten/kota lainnya di Sulsel.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, mengatakan bahwa penetapan UMK dilakukan melalui rapat Dewan Pengupahan Kota Makassar yang berlangsung cukup alot hingga malam hari.

“Rapat berlangsung dari sore sampai malam. Seluruh perhitungan mengacu pada formula yang telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025,” ujar Nielma di Makassar, Selasa (23/12/2025).

Ia menjelaskan, penghitungan UMK mempertimbangkan tiga indikator utama, yakni pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi daerah, serta nilai alfa yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Menurut Nielma, penentuan nilai alfa menjadi poin paling krusial dan alot dalam pembahasan Dewan Pengupahan, dengan rentang usulan antara 0,5 hingga 0,9.

“Dari unsur buruh mengusulkan nilai alfa 0,9 untuk menjaga daya beli pekerja di tengah inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok. Sementara unsur pengusaha mengusulkan 0,5 atau 0,6 agar keberlangsungan usaha tetap terjaga,” jelasnya.

Setelah melalui diskusi panjang, Dewan Pengupahan akhirnya menyepakati nilai alfa 0,8 sebagai titik temu antara kepentingan pekerja dan pengusaha.

“Pemerintah harus berada di posisi moderat agar keputusan ini dapat diterima semua pihak,” tambah Nielma.

Selain UMK, rapat Dewan Pengupahan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk tiga sektor strategis di Kota Makassar, yakni sektor industri pengolahan dan ritel, aktivitas jasa, serta sektor kelistrikan. Penetapan UMS disesuaikan dengan karakteristik serta tingkat risiko masing-masing sektor.

Nielma menegaskan, keputusan UMK Makassar 2026 telah melalui kesepakatan tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, serta dituangkan dalam berita acara resmi.

“Meski dinamika dan tekanan cukup tinggi, pemerintah tetap mengusulkan angka UMK sesuai hasil musyawarah bersama,” ujarnya.

Ia menambahkan, Gubernur Sulawesi Selatan dijadwalkan mengumumkan secara resmi UMP dan UMK se-Sulawesi Selatan pada Rabu malam, termasuk untuk Makassar, Pangkep, dan Luwu Timur yang memiliki karakteristik upah tersendiri.

Penetapan UMK Makassar 2026 diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *