Kejaksaan Agung Serahkan Uang Rp 6,6 Triliun ke Negara Hasil Rampasan Perkara Korupsi

CERITANEGERI, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap proses penyusunan gunungan uang senilai Rp 6,6 triliun yang diserahkan kepada negara sebagai hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi dan penagihan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan. Proses penataan uang tersebut dilakukan sejak pagi hari di lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang, mengatakan proses pengangkutan dan penataan uang dimulai sejak pukul 06.00 WIB dengan pengamanan ekstra ketat. Sejumlah truk dari pihak perbankan dikerahkan untuk membawa uang tersebut ke lokasi.

“Dari pagi, dari jam 6. Truk dari Bank Mandiri saja ada empat atau lima truk. Prosesnya dilakukan sejak pagi,” kata Anang kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).

Menurut Anang, penataan uang dilakukan dengan pengawasan berlapis. Petugas keamanan internal Kejaksaan, aparat pengamanan, serta pihak bank turut dilibatkan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran selama proses berlangsung.

“Penjagaan security-nya ketat. Ada pihak bank yang mengawasi, dan dari kami juga dijaga ketat. Uang segitu, Rp 6,6 triliun, tentu pengamanannya ekstra,” ujarnya.

Anang menegaskan bahwa seluruh uang yang ditampilkan bukan merupakan uang pinjaman dari bank, melainkan murni hasil sitaan negara. Total Rp 6,6 triliun tersebut berasal dari hasil rampasan Kejaksaan Agung sebesar Rp 4,28 triliun dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebesar Rp 2,4 triliun.

“Semua uang itu ditampilkan. Itu uang sitaan, bukan uang pinjaman. Kami pastikan,” tegas Anang.

Ia menjelaskan bahwa uang hasil rampasan negara tersebut selama ini disimpan di rekening resmi milik Kejaksaan. Setelah prosesi penyerahan, dana tersebut akan disetorkan ke kas negara melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi menyerahkan uang sebesar Rp 6.625.294.190.469,74 kepada negara. Penyerahan dilakukan di Gedung Jampidsus Kejagung dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik, kami menyerahkan uang sebesar Rp 6,6 triliun lebih,” ujar Burhanuddin.

Di hadapan Presiden, Jaksa Agung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas penyalahgunaan kawasan hutan. Ia menekankan bahwa hutan merupakan anugerah Tuhan yang harus dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan segelintir kelompok.

“Hukum harus ditegakkan secara tegas demi menjaga stabilitas nasional,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *