CERITANEGERI, JAKARTA – Harga emas hari ini, Jumat (26/12/2025), menunjukkan pergerakan yang bervariasi di Pegadaian. Berdasarkan data resmi Sahabat Pegadaian, dua produk emas, yakni UBS dan Galeri24, kompak mengalami penurunan harga. Sementara itu, emas Antam justru tercatat menguat dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Harga emas Galeri24 hari ini turun cukup signifikan sebesar Rp 22.000 per gram. Dari sebelumnya dibanderol Rp 2.619.000, kini harga emas Galeri24 berada di level Rp 2.597.000 per gram. Produk emas Galeri24 tersedia dalam berbagai pilihan ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau setara 1 kilogram.
Penurunan harga juga dialami emas UBS. Harga emas UBS hari ini turun Rp 29.000 per gram, dari sebelumnya Rp 2.677.000 menjadi Rp 2.648.000 per gram. Emas UBS dijual dengan variasi berat mulai dari 0,5 gram hingga 500 gram, sehingga cukup diminati oleh masyarakat dengan kebutuhan investasi yang beragam.
Berbeda dengan dua produk tersebut, harga emas Antam hari ini justru mengalami kenaikan. Mengacu pada laman resmi Logam Mulia PT Antam Tbk, harga emas Antam naik Rp 13.000 menjadi Rp 2.589.000 per gram, dari sebelumnya Rp 2.576.000 per gram. Kenaikan juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback emas Antam yang kini berada di level Rp 2.448.000 per gram.
Masyarakat perlu memperhatikan bahwa setiap transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh jenis dan ukuran emas, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram.
Khusus untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan sebesar 3 persen. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.
Dengan pergerakan harga yang berbeda-beda, data harga emas hari ini 26 Desember 2025 dapat menjadi acuan penting bagi masyarakat sebelum memutuskan untuk membeli atau menjual emas, baik sebagai instrumen investasi jangka panjang maupun kebutuhan lainnya.












