TATA RUANG KITA Integrasi Spasial Manjaga Alam Indonesia (Catatan: Refleksi akhir tahun bencana banjir dan longsor Aceh dan Sumatera)

Oleh: Muhammad Idris Leo (TGUPP Pemprov Sulsel 2021–2023 Ketua Forum Komunikasi Perencana Wilayah Kota (FK-PWK) Sulsel) Pariwisata Sulsel

CERITANEGERI – Bencana banjir bandang dan longsor di Aceh maupun di Sumatera di penghujung tahun 2025 sontak mengingatkan kita kembali bahwa Indonesia, negeri yang indah ini, telah mencatatkan sejarah panjang tentang peristiwa-peristiwa hidrometeorologi yang sangat intens terjadi selama lebih kurang 30 tahun. Sejak banjir dan longsor di Jambi tahun 1955, peristiwa serupa hingga kini masih sering melanda berbagai penjuru nusantara. Dalam lima tahun terakhir saja, tercatat longsor dan banjir bandang di Flores Timur dan Sintang, Kalimantan Barat pada tahun 2021, di Manado tahun 2022, di Malinau, Kalimantan Utara tahun 2023, serta yang terbaru tahun ini di Aceh dan Sumatera.

Secara umum, peristiwa-peristiwa tersebut lebih disebabkan oleh perpaduan antara faktor alam berupa cuaca ekstrem dan ulah manusia yang bersifat antropogenik dalam merusak lingkungan, serta aspek pemanfaatan ruang atau tata ruang yang belum sepenuhnya optimal.

Sebagai negara dengan topografi lautan, daratan hingga pegunungan serta beriklim tropis, Indonesia sangat dipengaruhi oleh potensi hujan berintensitas tinggi yang dapat turun selama berhari-hari. Kondisi ini merupakan siklus alami yang sangat sulit dihindari ketika musim penghujan tiba. Selain itu, perubahan iklim global juga berpengaruh terhadap munculnya fenomena siklon tropis yang dapat memicu cuaca ekstrem. Dampaknya adalah meningkatnya intensitas dan durasi hujan, bahkan memungkinkan curah hujan bulanan terjadi hanya dalam satu hari.

Kondisi cuaca yang fluktuatif tersebut secara rutin dipantau oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), yang memberikan informasi bahwa pada waktu-waktu tertentu sebagian besar wilayah Indonesia, mulai dari Sumatra hingga Papua, ketika memasuki puncak musim hujan, sering kali berlangsung lebih lama dari biasanya. Demikian pula di penghujung tahun 2025 ini, BMKG memperkirakan kondisi tersebut akan berlanjut hingga awal tahun 2026 atau bahkan musim hujan dapat berlangsung lebih panjang dari umumnya.

Dalam kurun waktu yang relatif panjang tersebut, banjir dan longsor di Indonesia tidak hanya disebabkan oleh faktor alam, tetapi juga oleh ulah manusia. Faktor antropogenik ini memicu peningkatan risiko bencana akibat perlakuan manusia terhadap alam. Kegiatan deforestasi dan eksploitasi besar-besaran terhadap lahan hutan, bukit, dan pegunungan, serta alih fungsi lahan dari kawasan lindung menjadi kawasan budidaya seperti perkebunan dan pertambangan, menjadi penyebab utama. Proses ini memicu penebangan pohon secara liar dengan pengawasan yang lemah, mengakibatkan lereng menjadi curam, kualitas tanah rapuh, dan bukit maupun gunung menjadi gundul.

Oligarki Ruang Hidup

Dalam banyak kasus, lahan-lahan yang telah dialihfungsikan, baik skala kecil maupun skala besar, kemudian dikuasai oleh pihak-pihak tertentu yang bersifat kapitalis-oligarkis dan dikelola secara masif demi keuntungan maksimal tanpa mempertimbangkan aspek ekologis secara matang. Sebagai contoh, terdapat perusahaan yang menguasai lahan perkebunan hingga ratusan ribu hektare.

Kerusakan hutan yang berfungsi sebagai “spons” di daerah hulu berdampak langsung terhadap kondisi sungai-sungai yang menjadi dangkal akibat sedimentasi. Pada daerah aliran sungai yang mengalami kondisi tersebut, daya tampung air menurun, sehingga ketika debit air meningkat, aliran menjadi lebih deras, meluap, dan menyebar. Kerusakan lingkungan di hulu inilah yang memudahkan terjadinya banjir dan longsor, karena fungsi alami hutan, bukit, dan gunung sebagai peredam tidak lagi berjalan secara normal.

Di wilayah hilir, permasalahan lain muncul akibat belum maksimal dan efektifnya pemanfaatan ruang, khususnya di kawasan perkotaan. Terjadi pergeseran struktur tata ruang dan fungsi ruang yang tidak lagi sesuai dengan perencanaannya. Hal ini tercermin dari maraknya alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukan, tumbuhnya kawasan permukiman, perdagangan, pendidikan, dan sektor lainnya di lokasi yang tidak sesuai rencana tata ruang.

Selain itu, banyak bangunan baru berdiri di bantaran sungai, sempadan jalan, dan di atas saluran drainase, termasuk perubahan fungsi rumah tinggal menjadi kafe atau usaha lainnya. Ketersediaan ruang terbuka hijau sebagai area resapan air juga masih minim, bahkan cenderung terus berkurang akibat pembangunan fisik yang menutup area hijau alami. Taman-taman kota pun masih terbatas dan belum memenuhi standar 30 persen ruang terbuka hijau dari total luas kota, sehingga menciptakan ketidakseimbangan antara kebutuhan dan ketersediaan RTH.

Permasalahan diperparah oleh sistem drainase yang buruk dan belum terintegrasi secara menyeluruh antara jaringan primer, sekunder, dan tersier. Banyak saluran yang tersumbat akibat sedimentasi, penyempitan, maupun sampah, termasuk tingginya sedimentasi pada sungai dan kanal yang melintasi kawasan perkotaan. Kondisi ini mengurangi kemampuan drainase dalam menampung dan mengalirkan air, terutama saat hujan berintensitas tinggi, sehingga menyebabkan luapan dan banjir. Di sejumlah kawasan permukiman padat penduduk, bahkan masih terdapat wilayah yang sama sekali belum memiliki drainase.

Faktor lain yang turut berkontribusi terhadap banjir adalah ekstraksi air tanah yang menyebabkan penurunan permukaan tanah atau subsidence, sehingga secara perlahan menciptakan daerah-daerah genangan air. Kondisi ini salah satunya dipicu oleh tingginya intensitas pembangunan fisik di kawasan perkotaan.

Dari keseluruhan faktor tersebut, cuaca ekstrem, kerusakan lingkungan di hulu, dan problem ruang di hilir sesungguhnya telah dapat diformulasikan konsep, bentuk, dan tahapan penanganannya. Oleh karena itu, langkah-langkah preventif sebagai upaya kesiapsiagaan dini perlu segera dilakukan sebelum peristiwa banjir dan longsor kembali terjadi di wilayah lain di Indonesia.

Mendesak Kesiapsiagaan Dini Berbasis Pembelajaran Bencana

Setiap penebangan pohon sejatinya sedang menabur ancaman. Setiap hujan deras, ancaman banjir mengintai. Setiap izin lahan yang diteken, pada saat yang sama sebenarnya sedang mengesahkan datangnya bencana. Tindakan-tindakan semacam ini telah berlangsung lama dan terus berulang. Tidak diketahui secara pasti seberapa banyak hutan yang telah ditebang, berapa bukit dan gunung yang digunduli, serta berapa luas lagi yang akan dideforestasi dan dieksploitasi. Ketidakpastian ini akan terus menjadi tanda tanya besar apabila pemerintah tidak tegas, masyarakat tidak bersuara, izin tambang dipermudah, dan sikap inkonsisten terhadap pemanfaatan lahan terus terjadi dengan mengabaikan regulasi yang ada.

Oleh sebab itu, perlu dipersiapkan langkah-langkah nyata dan tepat sebagai upaya pencegahan dini, baik melalui penanganan dan mitigasi di wilayah hulu maupun pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah hilir, khususnya kawasan perkotaan. Upaya penanganan tersebut perlu dititikberatkan pada dua aspek mendasar, yakni pengendalian spasial dan pengendalian secara spiritual.

Pengendalian spasial dilakukan dengan memperkuat dan memperketat pengawasan serta menerapkan secara tegas penggunaan dan pemanfaatan lahan sesuai dengan regulasi Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota, provinsi, dan nasional, termasuk rencana detail tata ruang, rencana zonasi, dan rencana teknis tata ruang lainnya. Langkah-langkah yang perlu dilakukan mencakup pengetatan penerbitan izin baru di kawasan hutan, perbukitan, pegunungan, dan daerah aliran sungai, evaluasi seluruh izin yang telah ada, moratorium hingga penghentian permanen bagi yang melanggar, serta optimalisasi fungsi studi kelayakan, ANDAL, dan AMDAL secara objektif dan tidak sekadar formalitas.

Selain itu, diperlukan optimalisasi rekomendasi teknis tata ruang sebagai persyaratan wajib dan mengikat, pemetaan kawasan hutan dan pegunungan yang rusak sebagai basis data reboisasi nasional, pengembangan rancangan mitigasi banjir dan longsor, normalisasi sungai dan kanal, perbaikan sistem drainase, pengetatan izin bangunan, pembangunan taman kota dan ruang terbuka hijau, serta penerapan aturan secara tegas melalui mekanisme insentif dan disinsentif bagi pelanggar tata ruang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *