Pemkot dan DPRD Makassar Setujui Tiga Ranperda Strategis untuk Penguatan Tata Kelola Daerah

CERITANEGERI, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menegaskan komitmen penguatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik melalui persetujuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis. Persetujuan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna Kedua Puluh Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar, Sabtu (27/12/2025).

Tiga Ranperda yang disepakati meliputi Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Makassar. Rapat paripurna tersebut juga dirangkaikan dengan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Makassar Tahun 2026.

Rapat berlangsung di Ruang Sipakale’bbi, Kantor Balai Kota Makassar, dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham, jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta pimpinan dan anggota DPRD Kota Makassar.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut memiliki makna penting sebagai tahapan akhir pembentukan peraturan daerah. Menurutnya, proses ini mencerminkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam membangun sistem hukum daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Rapat paripurna hari ini menjadi wujud nyata sinergi antara Pemerintah Kota Makassar dan DPRD dalam menghadirkan regulasi yang sejalan dengan dinamika pembangunan daerah serta berlandaskan pada peraturan perundang-undangan,” ujar Munafri.

Ia mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), komisi-komisi terkait, serta fraksi-fraksi DPRD yang telah membahas ketiga Ranperda secara cermat dan konstruktif.

Munafri menjelaskan, Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan menjadi landasan hukum untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib, terpadu, dan berkelanjutan. Arsip dinilai memiliki nilai strategis sebagai alat bukti hukum, sumber informasi, serta memori kolektif pemerintah daerah.

Sementara itu, Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung peran strategis pesantren dalam pendidikan, pembinaan karakter, dan pemberdayaan masyarakat. Regulasi ini memberikan kepastian hukum terkait fasilitasi yang dapat diberikan pemerintah daerah secara adil dan akuntabel.

Adapun Ranperda perubahan hak keuangan dan administratif DPRD disusun untuk menyesuaikan regulasi dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta menjamin prinsip kewajaran, proporsionalitas, dan akuntabilitas keuangan daerah.

Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menegaskan bahwa sinergi eksekutif dan legislatif menjadi kunci agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *