KUHP Baru Atur Kumpul Kebo dan Picu Perdebatan Batas Ranah Privat dan Negara

CERITANEGERI, JAKARTA – Perdebatan mengenai praktik kumpul kebo kembali mengemuka seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Mulai 2 Januari 2026, perilaku hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah atau dikenal sebagai living together dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan ketentuan tersebut.

Kumpul kebo selama ini kerap dipandang sebagai pilihan privat individu. Namun, dalam KUHP baru, praktik tersebut ditempatkan dalam kerangka hukum pidana dengan alasan perlindungan kepentingan umum serta nilai-nilai sosial yang hidup di masyarakat. Hal ini memunculkan perdebatan tentang sejauh mana negara boleh masuk ke ruang personal warga negara.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa hukum pidana pada dasarnya hadir untuk melindungi kepentingan umum, bukan sekadar mencampuri urusan privat. Menurutnya, kepentingan umum mencakup pencegahan potensi kekacauan sosial akibat suatu perbuatan, meskipun perbuatan tersebut dilakukan di ranah privat.

“Kepentingan umum itu termasuk menjaga nilai-nilai utama yang hidup dalam masyarakat, seperti nilai religius, kepantasan, dan etika sosial yang bersumber dari Pancasila,” ujar Abdul Fickar.

Ia menjelaskan, pengaturan kumpul kebo dalam KUHP baru ditempatkan sebagai delik aduan, bukan delik umum. Artinya, perkara ini hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari pihak yang berkepentingan. Pengaduan dapat dilakukan oleh suami atau istri apabila salah satu pihak telah berkeluarga, serta oleh orang tua terhadap anaknya yang belum menikah.

“Dalam delik aduan, kepentingan umum diwujudkan melalui kepentingan konkret pihak-pihak yang terdampak langsung,” jelasnya.

Di sisi lain, sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Derajad Sulistyo Widhyharto, menilai pengaturan pidana terhadap kumpul kebo mencerminkan kecenderungan negara yang terlalu jauh masuk ke wilayah privat warga negara. Menurutnya, relasi personal yang didasari kesepakatan antarindividu seharusnya tidak menjadi urusan negara.

“Hubungan suka sama suka itu sangat personal dan emosional. Negara seharusnya tidak mengatur sejauh itu,” kata Derajad.

Ia mengingatkan, pemidanaan terhadap praktik kumpul kebo berpotensi melemahkan kebebasan individu dalam ruang demokrasi. Meski mengakui adanya risiko, terutama bagi perempuan, Derajad menilai negara seharusnya hadir secara terbatas untuk melindungi korban, bukan memidanakan seluruh praktik yang bersifat privat.

Perdebatan ini menunjukkan tarik-menarik antara perlindungan nilai sosial dan penghormatan terhadap kebebasan personal, yang menjadi tantangan dalam penerapan KUHP baru ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *