LLDikti Wilayah IX Turunkan Pangkat Oknum Dosen yang Ludahi Kasir di Makassar

CERITANEGERI, MAKASSAR — Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX menjatuhkan sanksi penurunan pangkat kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AS, seorang oknum dosen, atas pelanggaran kode etik dan perilaku sebagai aparatur negara. Sanksi tersebut diberikan menyusul tindakan AS yang meludahi seorang kasir swalayan berinisial N (21) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kepala LLDikti Wilayah IX, Andi Lukman, mengatakan sanksi yang dijatuhkan termasuk kategori hukuman disiplin tingkat sedang bagi ASN. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS terbukti melanggar ketentuan etik dan perilaku sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan kepegawaian.

“Untuk ASN dengan pelanggaran tingkat sedang, hukumannya adalah penurunan pangkat satu tingkat di bawahnya,” kata Andi Lukman kepada wartawan, Senin (5/1/2026).

Ia menjelaskan, penurunan pangkat yang dikenakan kepada AS adalah dari golongan IV/c (Pembina Utama Muda) menjadi IV/b (Pembina Tingkat I). Meski demikian, gaji pokok yang bersangkutan tidak mengalami perubahan.

Menurut Andi Lukman, sanksi tersebut dijatuhkan setelah LLDikti Wilayah IX melakukan klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap peristiwa yang sempat viral di media sosial itu. Tindakan meludahi kasir dinilai tidak mencerminkan sikap dan integritas seorang dosen sekaligus ASN.

Saat ini, AS ditempatkan sementara di kantor LLDikti Wilayah IX sambil menunggu kemungkinan penugasan kembali di perguruan tinggi lain. Namun, belum ada kepastian kampus yang bersedia menerima yang bersangkutan.

“Sementara kami tempatkan di kantor. Yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan,” ujarnya.

Sebelumnya, Universitas Islam Makassar (UIM) telah memberhentikan AS dari jabatannya sebagai dosen dan mengembalikannya ke LLDikti Wilayah IX. Rektor UIM menilai tindakan tersebut bertentangan dengan nilai etika, moral, dan akhlak seorang akademisi.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN dan tenaga pendidik untuk senantiasa menjaga sikap, etika, serta profesionalisme dalam kehidupan bermasyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *