CERITANEGERI, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan masih melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Hingga awal Januari 2026, mantan Penjabat Gubernur Sulsel dan Sulawesi Barat, Bahtiar Baharuddin, belum dijadwalkan kembali untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan pihaknya masih menunggu informasi dari penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) terkait agenda pemeriksaan selanjutnya terhadap para saksi, termasuk Bahtiar Baharuddin.
“Belum ada informasi dari Bidang Pidsus terkait jadwal pemeriksaan lanjutan. Penyidikan tetap berjalan,” ujar Soetarmi saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).
Dalam proses penyidikan, Kejati Sulsel telah mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap Bahtiar Baharuddin dan lima saksi lainnya berinisial HS, RR, UN, RM, dan RE. Pencekalan tersebut dilakukan untuk memastikan para pihak yang terkait tetap berada di dalam negeri dan mempermudah proses penyidikan.
Soetarmi menjelaskan, penyidik saat ini masih menunggu hasil audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait perhitungan kerugian negara. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, realisasi pengadaan bibit nanas hanya menyerap anggaran sekitar Rp4,5 miliar dari total pagu anggaran yang mencapai Rp60 miliar.
“Hasil audit final BPKP belum keluar. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta yang ditemukan selama penyidikan,” jelasnya.
Sejauh ini, Kejati Sulsel telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi dari berbagai unsur, mulai dari birokrasi, pihak swasta, hingga kelompok tani yang terlibat dalam program pengadaan tersebut. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Sulawesi Selatan dan Pulau Jawa.
Sebelumnya, Bahtiar Baharuddin telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam pada 17 Desember 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami perannya dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan distribusi bibit nanas.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan keenam orang yang dicekal saat ini masih berstatus saksi. Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya peningkatan status hukum terhadap pihak-pihak tertentu setelah seluruh rangkaian penyidikan dan hasil audit kerugian negara selesai.
“Kami menunggu hasil perhitungan kerugian negara sebagai dasar untuk langkah hukum selanjutnya,” tegas Didik.












