CERITANEGERI, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berhasil menyelamatkan aset daerah setelah memenangkan kasasi sengketa lahan seluas 52 hektare yang terletak di Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Putusan tersebut dikeluarkan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan telah berkekuatan hukum tetap.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan rasa syukur atas kemenangan tersebut. Menurutnya, putusan kasasi itu menjadi berkah besar, tidak hanya bagi pemerintah daerah, tetapi juga bagi masyarakat yang bermukim di kawasan tersebut.
“Alhamdulillah ini berkah-Nya untuk warga Manggala. Pemprov Sulsel kembali berhasil menyelamatkan aset besar, dan yang terpenting hampir seribu warga bisa terhindar dari potensi penggusuran jika aset ini tidak kita perjuangkan,” ujar Andi Sudirman di Makassar, Selasa.
Ia juga mengapresiasi kinerja jajaran Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulsel yang dinilai telah bekerja maksimal dalam memperjuangkan kepentingan daerah hingga ke tingkat kasasi.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Provinsi Sulsel Herwin Firmansyah menjelaskan, berdasarkan informasi pada sistem e-court Mahkamah Agung, permohonan kasasi yang diajukan Pemprov Sulsel telah dikabulkan. Putusan tersebut ditetapkan Mahkamah Agung pada 30 Desember 2025.
“Perkara sengketa lahan di Kecamatan Manggala seluas 52 hektare telah diputus Mahkamah Agung dengan mengabulkan kasasi Pemprov Sulsel. Dengan putusan ini, perkara dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” kata Herwin.
Ia mengungkapkan, sengketa lahan tersebut menempuh proses hukum yang panjang. Pada 2024, perkara bermula dari gugatan perdata yang diajukan Samla dg Simba selaku ahli waris Hasyim dg Manapa ke Pengadilan Negeri Makassar. Dalam perjalanannya, muncul penggugat intervensi, Hj. Magdalena de Munnik, yang mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan eigendom verponding.
Pada tingkat pengadilan pertama, gugatan kedua pihak dinyatakan tidak dapat diterima. Namun, pada awal 2025, penggugat intervensi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar dan dikabulkan, dengan menyatakan penggugat intervensi sebagai pemilik lahan.
“Untuk menyelamatkan aset daerah sekaligus melindungi kepentingan ribuan masyarakat yang tinggal di atas lahan tersebut, Pemprov Sulsel mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Maret 2025,” jelas Herwin.
Dengan kemenangan kasasi ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya menjaga aset daerah serta melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah.
“Pemprov Sulsel sangat serius dalam penyelamatan aset, terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, dan tidak mentoleransi praktik mafia tanah di Sulawesi Selatan,” tegas Herwin.












