CERITANEGERI, Makassar – Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali mendapati praktik pengurangan takaran beras dalam kemasan. Pada tahun 2025, ada sembilan pengusaha ketahuan “menyunat” isi beras dan langsung diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang menungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi terhadap menindak sembilan pengusaha yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Sejak adanya Undang-Undang Cipta Kerja, kita lebih mengedepankan sanksi administratif. Jangan sampai mengganggu iklim usaha, apalagi ini masih kategori risiko rendah. Tahun ini saja sudah ada sembilan pelaku usaha yang kena sanksi administratif,” jelas Moga, dikutip dari CNBC Indonesia.
Diketahui kesembilan pengusaha yang diberikan sanksi, tersebar di berbagai daerah, yakni Kabupaten Kendal (Jawa Tengah), Jakarta Selatan (Gatot Subroto), Kediri (Jawa Timur), Pangkalan Baru (Kabupaten Bangka Tengah), Kota Pangkalpinang, Kabupaten Lumajang, Mojokerto (Jawa Timur), Kabupaten Sumbawa, dan Kabupaten Kediri.
Kemendag mencatat, puluhan produk beras kemasan ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan sejak 2023 lalu.
“Di 2023, ada 29 produk yang kita temukan tak sesuai takaran. Tahun 2024 bertambah jadi 36 produk, dan 2025 sejauh ini sudah ada 21 produk yang bermasalah,” tambah Moga
Kemendag menegaskan akan bekerja sama dengan Perum Bulog untuk memanggil langsung para pelaku usaha guna diberikan edukasi terkait pengemasan beras yang sesuai dengan produksi yang benar.
“Kita edukasi baik beras maupun Minyakita ya. Beras itu datang dari penggilingan itu 74 yang hadir dan minyak kita itu 274 orang, bagaimana sih mengemas yang benar,” tegas Moga
Namun, jika tidak mengindahkan atau menerapkan takaran kemasan beras yang sesuai maka akan dikenakan sanksi lebih berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021. Adapun untuk sanksinya, bisa berupa penghentian sementara usaha, penutupan gudang, denda, sampai dengan pencabutan izin usaha.












