CERITANEGERI, JAKARTA – Pengungkapan dugaan pelanggaran ekspor turunan crude palm oil (CPO) oleh PT MMS berawal dari temuan lonjakan ekspor komoditas fatty matter yang dinilai tidak wajar. Temuan ini kemudian mengantar Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri bersama Ditjen Bea dan Cukai pada penyitaan 87 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan anomali ekspor itu teridentifikasi melalui mirroring analysis, yaitu pencocokan data ekspor antara catatan Indonesia dan negara tujuan. Ia menyebut kenaikan ekspor fatty matter dari PT MMS mencapai 278 persen dibanding tahun-tahun sebelumnya.
“Satgassus mencatat lonjakan signifikan dari perusahaan yang sama. Dari sini dilakukan pendalaman menggunakan analisis data antarnegara,” ujar Sigit dalam konferensi pers di Buffer Area MTI NPCT 1, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).
Fatty matter umumnya merupakan produk samping industri sabun atau biodiesel dan tidak termasuk komoditas yang terkena bea keluar maupun pungutan ekspor. Namun, hasil uji laboratorium dari tiga institusi berbeda—laboratorium Bea Cukai, universitas, dan lab terpadu—menunjukkan kandungan barang tersebut tidak sesuai kategori fatty matter sebagaimana diatur dalam Permenperin No. 32/2024.
“Isi kontainer tidak sesuai dengan komoditas yang mendapat fasilitas bebas pajak. Sebagian besar ternyata campuran produk turunan sawit,” jelas Sigit.
Temuan itu membuka dugaan adanya upaya mengelabui ketentuan ekspor untuk menghindari pungutan negara. Sigit menyebut modus seperti ini kerap ditemukan dalam praktik penyelundupan turunan CPO.
“Ada celah yang dimanfaatkan untuk menghindari pajak. Inilah yang menyebabkan kerugian negara,” kata Sigit.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Bhudi Utama, menjelaskan bahwa 87 kontainer tersebut memiliki berat bersih sekitar 1.802 ton dengan total nilai ekspor mencapai Rp28,7 miliar. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan rangkaian temuan pada 20–25 Oktober 2025.
“Pemberitahuan barang tidak sesuai dengan kandungan sebenarnya. Penegakan dilakukan terhadap kontainer milik PT MSS selama operasi di Tanjung Priok,” ujarnya.
Penyidik kini mendalami struktur jaringan dan indikasi penyelundupan, serta memverifikasi potensi kerugian negara atas barang CPO turunan yang seharusnya terkena pungutan ekspor
Berbagai Polemik dalam dan luar negeri hanya di Ceritanegeri.com












