CERITANEGERI, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), akan tetap mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan pesangon.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan komitmen kurator PT Sritex yang disampaikan pada rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato beberapa waktu lalu.
“Kurator akan tetap membayarkan THR dan pesangon karyawan Sritex,” kata Yassierli dalam Konferensi Pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).
Kemnaker juga akan mengurus pencairan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan jaminan hari tua (JHT) karyawan yang terkena PHK. Pasalnya, kedua ini adalah hak para buruh.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer juga berpesan kepada para buruh untuk tidak pesimis dalam memperjuangkan hak-haknya. Dinas Ketenagakerjaan juga akan terus membantu para mantan karyawan tersebut terkait hal ini.












