Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, ASN Kini Bisa WFA

(Foto: Kemenpan-RB)

CERITANEGERI, Makassar – Aparatur Sipil Negara (ASN) kini resmi diizinkan bekerja dari mana saja setelah Kementerian PAN-RB menerbitkan Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025.

Aturan ini mengatur pelaksanaan kerja fleksibel bagi ASN dalam berbagai instansi pemerintah, menyesuaikan dengan kebutuhan kerja yang semakin dinamis.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Nanik Murwati, menjelaskan bahwa fleksibilitas ini bertujuan menjaga produktivitas dan motivasi ASN, tanpa mengurangi profesionalisme.

ASN kini dapat bekerja dari kantor, rumah, maupun lokasi lain, disesuaikan dengan karakter tugas masing-masing.

Nanik menambahkan bahwa fleksibilitas tersebut meliputi lokasi dan jam kerja yang dinamis, namun kualitas pelayanan publik harus tetap terjaga.

Diharapkan dengan sistem ini, ASN bisa bekerja lebih adaptif dan memiliki keseimbangan kehidupan kerja.

Peraturan ini juga menjadi dasar hukum bagi instansi untuk menetapkan skema kerja fleksibel yang sesuai.

Asisten Deputi Kebijakan Kelembagaan dan Tata Laksana, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menyatakan bahwa setiap instansi bebas memilih model yang paling sesuai dengan tetap mengutamakan kinerja dan akuntabilitas.

Melalui kebijakan ini, Kemenpan-RB ingin memastikan seluruh instansi memiliki pemahaman yang selaras mengenai prinsip fleksibilitas kerja, serta mampu mengimplementasikannya secara efektif dan bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *