Menko Yusril: Pemprov Sulsel Tidak Salah, Pemberhentian Dua Guru ASN Sesuai Regulasi

CERITANEGERI, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tidak melakukan kesalahan dalam menjatuhkan pemberhentian terhadap dua guru ASN asal Luwu Utara. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan konsekuensi administratif yang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan ASN.

Penjelasan ini disampaikan Yusril setelah Keputusan Presiden (Keppres) resmi diterbitkan untuk melakukan rehabilitasi terhadap kedua ASN tersebut atas perintah Presiden Prabowo Subianto.

“Dengan adanya Keppres ini, martabat dan kedudukan kedua ASN harus dipulihkan seperti kondisi sebelum mereka dinyatakan bersalah,” kata Yusril di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Yusril mengungkapkan bahwa sebelum Keppres diterbitkan, Presiden terlebih dahulu meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Pertimbangan tersebut kemudian menjadi bagian dari konsideran Keppres, sehingga rehabilitasi yang diberikan memiliki landasan hukum yang kuat.

Ia menegaskan kembali bahwa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) yang sebelumnya diterapkan merupakan konsekuensi administratif yang memang harus diambil, karena kedua ASN telah dinyatakan bersalah secara hukum oleh pengadilan.

“Gubernur Sulsel telah menjalankan kewajiban sesuai amanat regulasi ASN,” kata Yusril.

Dengan terbitnya Keppres rehabilitasi, maka pemerintah daerah wajib memulihkan status, hak, dan kedudukan hukum kedua guru sebagaimana sebelum dijatuhi hukuman.

Rehabilitasi ini menjadi bentuk pemulihan martabat dan pengakuan negara terhadap hak-hak ASN yang dinilai layak untuk dikembalikan berdasarkan kewenangan Presiden.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *