Kembali ke Kursi Pimpinan: Catatan Senyap atas Reaktivasi Adies Kadir dan Uya Kuya di Paripurna DPR

CERITANEGERI, JAKARTA — Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (18/11/2025) menjadi momentum kembalinya dua legislator yang sebelumnya berstatus nonaktif, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya). Kehadiran keduanya menandai babak baru setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan keduanya dapat kembali menjalankan tugas sebagai anggota DPR.

Adies, yang sebelumnya dinonaktifkan oleh Fraksi Golkar, kembali duduk di kursi pimpinan rapat diapit oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa. Sementara itu, Uya Kuya dari Fraksi PAN juga hadir dan mengikuti jalannya paripurna dengan mengenakan setelan jas biru tua.

Dalam konferensi pers seusai rapat, Puan Maharani menegaskan bahwa kehadiran Adies bersifat normatif karena MKD telah menyatakan ia aktif kembali. Menurutnya, keputusan MKD tersebut sudah bersifat final dan dipublikasikan melalui sidang terbuka sehingga tidak perlu lagi diumumkan ulang dalam paripurna.

“Keputusan MKD menyatakan yang bersangkutan sudah boleh aktif kembali. Putusan itu sudah dibacakan secara terbuka sehingga tidak diperlukan pengumuman tambahan,” ujar Puan di Gedung DPR RI.

Puan menambahkan, keputusan MKD juga memuat imbauan agar Adies lebih berhati-hati dalam bersikap serta tidak mengulangi tindakan yang menimbulkan persoalan sebelumnya.

Namun, penegasan Puan ini berbeda dengan pernyataan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal yang sebelumnya menyebut bahwa seluruh putusan MKD—termasuk mengenai aktivasi Adies dan Uya—akan diumumkan melalui rapat paripurna setelah dibahas di Rapim dan Bamus. Cucun menyampaikan bahwa pengaktifan kembali anggota DPR berlaku setelah putusan MKD dibacakan dalam paripurna.

Meski terdapat perbedaan penjelasan, kehadiran Adies dan Uya dalam paripurna hari ini menjadi pertanda bahwa proses administrasi di tingkat pimpinan DPR telah dianggap selesai.

Kembalinya kedua anggota DPR tersebut menutup rangkaian dinamika internal yang berlangsung beberapa pekan terakhir, sembari membuka kembali ruang bagi keduanya untuk menjalankan fungsi konstitusional sebagai wakil rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *