CERITANEGERI, MAKASSAR – Ratusan pengemudi ojek online dari berbagai perusahaan aplikasi—Grab, Gojek, Maxim, hingga Shopee—memadati ruas Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin siang, 24 November 2025. Mereka berkumpul di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan untuk menyampaikan penolakan terhadap rencana kebijakan baru yang dinilai merugikan para mitra.
Massa yang menamakan diri Forum Suara Ojek Online Semesta (FOR.SOS) menolak dua poin utama dalam rancangan kebijakan: potongan pendapatan 10 persen dan pengubahan status mitra menjadi karyawan tetap. Menurut mereka, aturan tersebut berpotensi menghapus fleksibilitas kerja serta memotong penghasilan yang selama ini bergantung pada bonus dan performa.
Sejak aksi dimulai, arus lalu lintas di sekitar lokasi langsung tersendat. Barisan motor dan massa memenuhi badan jalan, membuat ruas utama kota tidak lagi dapat dilalui. Aparat kepolisian hanya dapat melakukan pengalihan arus dari kejauhan, sementara di depan gerbang kantor gubernur, massa menutup penuh akses masuk dengan menumpuk ban bekas dan membakarnya, memunculkan kepulan asap hitam pekat.
Spanduk besar bertuliskan “Kami Menolak Keras 10% dan Karyawan Tetap” terbentang di tengah kerumunan. Orator aksi berulang kali meminta perwakilan pemerintah menemui mereka.
“Apakah teman-teman setuju kalau kita dijadikan karyawan?” seru salah seorang orator. Massa membalas lantang: “Tidak mau!”
Ketua Umum Aliansi URC MGM Grab, Buya, menjelaskan bahwa potongan 10 persen akan langsung menggerus pendapatan para mitra, yang selama ini telah terbagi untuk biaya operasional seperti bahan bakar, servis kendaraan, hingga cicilan motor.
“Kalau potongan 10 persen diberlakukan, fasilitas seperti bonus, asuransi, dan promo bisa hilang,” kata Buya.
Ia menilai perubahan status menjadi karyawan juga akan membuka ruang pembatasan usia kerja.
“Teman-teman yang sudah berumur pasti terpinggirkan,” ujarnya.
Senada, Ketua Komunitas Grab Sektor, Qadri (39), menegaskan bahwa usulan status pekerja tetap justru akan menyingkirkan banyak mitra lama.
“Ada syarat administrasi, ijazah, pembatasan usia. Yang 35 tahun ke atas bisa tidak terakomodasi,” tegasnya.
Sebelum menuju Kantor Gubernur Sulsel, para pengemudi lebih dulu menggelar aksi di Jalan AP Pettarani, tepat di depan Kantor PU Sulsel yang menjadi kantor sementara DPRD. Di titik itu, mereka meminta DPRD Sulsel ikut mengawal aspirasi hingga ke pemerintah pusat.
Massa kemudian bergerak ke Kantor Gubernur Sulsel dengan jumlah yang lebih besar, menyuarakan tuntutan yang sama: cabut potongan 10 persen, tolak status karyawan tetap, dan evaluasi total rancangan Perpres Ojol 2025.












