CERITANEGERI, MAKASSAR — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar mencatat adanya laporan dugaan ketidaknetralan yang melibatkan enam lurah dalam proses pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) di wilayah masing-masing.
Dugaan tersebut mencuat seiring dimulainya tahapan Pemilihan Ketua RT/RW yang dijadwalkan berlangsung pada 3 Desember 2025.
Kepala BKPSDM Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah aduan masyarakat terkait indikasi lurah mengampanyekan salah satu calon ketua RT.
“Saya tidak mengetahui jumlah pastinya, tetapi berdasarkan aduan sementara, terdapat enam lurah yang dilaporkan. Kami masih perlu melakukan klarifikasi lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya,” ujarnya.
Kamelia menegaskan bahwa netralitas ASN merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar, terutama dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan proses demokrasi di tingkat lokal.
“Saya selalu sampaikan ke teman-teman di bawah bahwa netralitas harus dijunjung tinggi. Kita melayani semua lapisan masyarakat. Ketika mulai berkotak-kotak, pelayanan tidak akan maksimal,” tegasnya.
BKPSDM akan melakukan klarifikasi kepada para lurah yang dilaporkan, termasuk menelusuri tindakan-tindakan mereka di lapangan.
“Kami akan memastikan terlebih dahulu seperti apa kronologinya. Apakah benar ada aktivitas kampanye, atau sekadar hadir. Semua harus jelas sebelum kami mengambil langkah,” tambahnya.
Terkait kemungkinan penjatuhan sanksi, Kamelia menjelaskan bahwa BKPSDM tidak dapat mengambil tindakan tanpa pemeriksaan sesuai prosedur.
“Jika terbukti, tentu ada sanksi. Namun harus melalui mekanisme pemeriksaan. Kami akan menurunkan Inspektorat sebagai perangkat pengawasan internal. Sanksi bisa berupa teguran lisan hingga hukuman yang lebih berat, bergantung pada jenis pelanggaran,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa penegakan disiplin ASN harus dilakukan secara objektif dan transparan agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
“Kami tidak ingin ada kesan bahwa proses ini politis. Semua harus berdasarkan fakta dan aturan,” katanya.
Pemilihan Ketua RT/RW tahun ini menjadi sorotan publik karena sejumlah dinamika yang muncul di lapangan. Selain isu netralitas ASN, laporan juga menyebutkan adanya ketidaksesuaian teknis dengan juklak dan juknis yang telah ditetapkan.
Beberapa calon ketua RT dilaporkan lolos verifikasi hanya dengan surat domisili tanpa bukti kependudukan yang sah. Di sisi lain, sejumlah warga yang memiliki KTP dan KK justru tidak diperbolehkan memilih, memunculkan pertanyaan mengenai validitas Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Kamelia mengimbau seluruh pihak untuk menjaga asas keadilan dan keterbukaan dalam proses pemilihan.
“Pemilihan ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari demokrasi lokal. Semua pihak harus memastikan proses berjalan jujur dan transparan,” ujarnya.
Menjelang hari pelaksanaan pemilihan, BKPSDM Makassar berharap seluruh ASN, khususnya lurah dan camat, menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam dukungan terhadap calon mana pun.
“Tugas kita adalah memastikan pelayanan tetap berjalan baik, bukan ikut berkontestasi. Mari kita jaga marwah ASN,” tutup Kamelia.












