ANRI Tegaskan KPU Simpan Salinan Ijazah Jokowi

CERITANEGERI, JAKARTA – Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI),Mego Pinandito, menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyimpan salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), sementara dokumen asli tetap berada di tangan Jokowi sendiri. Pernyataan itu disampaikan Mego saat rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (24/11/2025).

Mego menjelaskan bahwa arsip autentik selalu merujuk pada dokumen asli yang dimiliki oleh pemilik ijazah. Karena itu, ANRI belum memegang ijazah asli Jokowi. “Ijazah itu biasanya selalu disimpan oleh yang punya ijazah. Jadi kalau ditanya arsip aslinya, tentu dimiliki yang bersangkutan,” ujar Mego.

Terkait dokumen yang berada di KPU, Mego menyebut bahwa yang disimpan hanyalah salinan atau fotokopi legalisir, bukan arsip autentik. Ia menambahkan bahwa ANRI baru dapat mengarsipkan dokumen bila termasuk kategori arsip statis, yakni dokumen yang memiliki nilai guna tinggi. Setiap dokumen yang masuk, termasuk fotokopi legalisasi, tetap harus melalui proses klasifikasi.

Mego juga menegaskan bahwa ketentuan masa retensi dokumen bukan ditentukan ANRI, melainkan lembaga pencipta arsip, dalam hal ini KPU.

Pernyataan mengenai kearsipan ini muncul setelah anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengkritik KPU Kota Solo yang dinilai tidak konsisten mengenai isu pemusnahan ijazah Jokowi. Khozin meminta kejelasan karena pernyataan yang disampaikan sebelumnya dianggap berubah-ubah.

Khozin turut mempertanyakan apakah ijazah capres seharusnya menjadi bagian dari arsip yang wajib disimpan negara. Ia menyinggung bahwa Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023 tidak mencantumkan ijazah dalam Jadwal Retensi Arsip (JRA), sementara Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan memberi ruang bagi dokumen bernilai penting untuk diarsipkan.

“Setiap lima tahun hanya ada tiga atau empat ijazah capres. Apakah itu tidak menjadi bagian khazanah Arsip Nasional?” tanya Khozin.

Rapat tersebut ditutup dengan penjelasan bahwa mekanisme kearsipan dokumen pencalonan, termasuk ijazah, tetap berada dalam kewenangan KPU selaku pencipta arsip, sementara ANRI menjalankan fungsi pembinaan sesuai peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *