PBNU Tegaskan Yahya Cholil Staquf Tak Lagi Menjabat Ketua Umum

CERITANEGERI, JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan bahwa Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025. Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran resmi PBNU mengenai tindak lanjut rapat harian Syuriyah PBNU yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU, Afifuddin Muhajir, dan Katib PBNU, Ahmad Tajul Mafakhir, pada Selasa, 25 November 2025.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang maupun hak atas jabatan Ketua Umum PBNU, termasuk penggunaan atribut, fasilitas, serta segala hal yang melekat pada posisi tersebut.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” demikian bunyi keputusan surat itu.

Pernyataan tersebut ditegaskan kembali pada poin berikutnya, yang menyatakan bahwa Gus Yahya tidak lagi berwenang bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama sejak waktu yang sama.

PBNU dalam surat itu juga meminta agar segera digelar rapat pleno. Agenda rapat itu adalah membahas pemberhentian dan pergantian fungsionaris dalam struktur PBNU sebagai tindak lanjut ketentuan organisasi.

“Untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, serta beberapa regulasi internal lainnya, maka Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan segera menggelar rapat pleno,” tulis keterangan tersebut.

Disebutkan pula bahwa selama terjadinya kekosongan jabatan Ketua Umum, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi organisasi.

Katib PBNU, Ahmad Tajul Mafakhir, membenarkan adanya surat tersebut. Ia memastikan bahwa isi edaran itu merupakan risalah resmi hasil rapat harian Syuriyah.

“Demikian bunyi keputusannya dalam risalah rapat itu,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *