Kepsek SMPN 1 Pallangga Ditahan, Korupsi Dana BOS Capai Rp1,37 Miliar

CERITANEGERI, Gowa — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa resmi menahan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pallangga berinisial HS atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama periode 2018–2023. Total kerugian negara akibat penyimpangan tersebut diperkirakan mencapai Rp1,37 miliar, menjadikannya salah satu kasus korupsi dana pendidikan terbesar di Kabupaten Gowa.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gowa, Faisah, mengatakan praktik korupsi dilakukan secara sistematis melalui laporan fiktif dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan. “HS rutin mencairkan dana BOS setiap tahun, namun sebagian besar anggarannya tidak digunakan sesuai peruntukan,” ujarnya, Rabu.

Penyidik menemukan berbagai penyimpangan, mulai dari pembelian alat tulis kantor (ATK) yang tidak pernah dilakukan, pengadaan komputer fiktif, hingga nota konsumsi yang dibuat seolah-olah sah. Tim kejaksaan kemudian melakukan verifikasi ke sejumlah toko ATK, toko komputer, dan penyedia katering. Hasilnya, seluruh transaksi yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban sekolah tidak pernah terjadi.

Beberapa toko bahkan mengaku SMPN 1 Pallangga tidak melakukan pembelian apa pun sejak masa pandemi COVID-19. Temuan lain yang turut memperkuat dugaan korupsi adalah penggandaan soal ujian dengan nilai kerugian mencapai Rp451 juta, Rp102 juta, dan Rp125 juta, yang tidak sesuai kondisi nyata di sekolah.

Selain manipulasi laporan, penyidik juga menemukan konflik kepentingan. HS disebut menggunakan perusahaan miliknya sendiri sebagai penyedia barang dan jasa, sehingga memperkaya diri dengan memanfaatkan dana BOS yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan siswa. “Seluruh mekanisme anggaran dikendalikan sendiri oleh tersangka,” kata Faisah.

Kasus ini mencuat setelah laporan dari Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) masuk ke Kejari Gowa pada 2024. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik memeriksa dokumen, bukti transaksi, serta membandingkannya dengan kondisi sebenarnya. Sebanyak 58 saksi, terdiri dari guru, pihak ketiga, penyedia jasa, hingga pejabat Dinas Pendidikan Gowa telah dimintai keterangan.

Meski masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, HS langsung ditahan di Rutan Makassar selama 20 hari ke depan. Ia dijerat Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP serta Pasal 18 Ayat (1) UU 20/2001, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kejari Gowa memastikan penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana BOS tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *