Trisal Tahir Didiskualifikasi di Pilkada Palopo Imbas Ijazah Palsu, MK Perintahkan PSU

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo didampingi 8 Hakim Konstitusi dalam sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK. (Foto: Humas Mahkamah Konstitusi/Ifa)

CERITANEGERI, Makassar – Mahmakah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon Wali Kota  Nomor Urut 4Trisal Tahir dalam Pilkada Palopo pada sidang  putusan perselisihan hasil pilkada perkara 168/PHPU.PUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

Dalam persidangan tersebut, MK mengungapkan ijazah paket C yang dibuat syarat pencalonan milik Trisal Tahir tidak memenuhi syarat. MK menemukan fakta tersebut setelah memeriksa dokumen ijazah paket C dari PKBM Uswatun Hasanah atas nama Trisal Tahir. Tidak hanya itu, MK juga memeriksa Surat Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 5200/PK.02.05, dan ditemukan tulisan ijazah yang berbeda dengan yang ada pada PKBM Yusha tahun 2015/2016.

Ditemukan juga perbedaan nomor peserta ujian kode PKBM yang tertulis pada ijazah. Selain itu, pada section penyelenggara ujian harusnya diisi Suku Dinas Pendidikan Wilayaj II, bukan PKBM Yusha.

Meskipun surat tersebuti disanggah Kepala Sekolah PKBM Yusha yang menyatakan adanya kesalahan penulisan pada ijazah tersebut, namun MK tetap menyatakan tidak boleh ada perbedaan penulisan antara Surat Suku Dinas Pendidikan Administrasi Jakarta Utara dengan ijazah yang dikeluarkan PKBM Yusha.

Maka MK menyatakan bahwa pencalonan Trisal Tahir tidak dapat diterima karena dokumen ijazah yang dilampirkan palsu.

Dengan demikian, MK pun memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilbup Palopo yang akan dilaksakan dalam waktu 90 hari sejak putusan dikeluarkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *