CERITANEGERI, Makassar – Unnes resmi mencopot jabatan salah seorang dosen yang melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap empat orang mahasiswa.
Kejadian ini bermula ketika Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unnes menerima laporan dari empat orang mahasiswa pada 13 Desember 2024.
Menanggapi hal tersebut, Satgas PPKS Unnes langsung bergerak melakukan pemeriksaan terhadap korban. Pemeriksaan terhadap korban dan saksi dilakukan selama 17 hari setelah adanya pelaporan.
Setelah merumuskan hasil pemeriksaan, Satgas PPKS menyatakan adanya sentuhan fisik yang dilakukan pelaku terhadap korban. Hal ini diperkuat dengan adanya bukti, saksi, dan keterangan para korban.
Maka dari itu, berdasarkan Pasal Berdasarkan Pasal 74 ayat 4 Permendikburistek Nomor 55 Tahun 2024 dan menimbang opini korban, tim satgas merekomendasikan pencopotan jabatan dan dilarang menduduki jabatan apapun selama dua tahun.
Menurut satgas PPKS, rekomendasi sanksi ini juga dua kali lebih berat dari pasal yang disebutkan.
Terhadap rekomendasi tersebut, Unnes memutuskan untuk mencopot jabatan pelaku sebagai pimpinan salah laboratorium Unnes.